HUKUM

Mantan Sekretaris MA Bakal Disidang pada 22 Oktober 2020

MONITOR, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (2210/2020).

“Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan oleh majelis hakim, hari Kamis, 22 Oktober 2020,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bambang Nurcahyanto, kepada media di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Nurhadi dan Rezky diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

“Berkas perkara atas nama terdakwa Nurhadi cs telah ditetapkan majelis hakimnya Ketua PN Jakarta Pusat yaitu Bapak Saefudin Zuhri sebagai Ketua Majelis Hakim dan (sebagai) Hakim Anggota Duta Baskara dan Sukartono,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, dakwaan keduanya dijadikan satu berkas.

“Berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs dengan pasal dakwaannya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yaitu kesatu pasal 12 A atau pasal 11 dan kedua pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Sekadar informasi, penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima Nurhadi Cs kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Recent Posts

Prof Rokhmin: Transformasi Digital Fondasi Utama Penentu Masa Depan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Di tengah percepatan perubahan teknologi, meningkatnya ketegangan geopolitik, dan tantangan perubahan iklim…

5 menit yang lalu

Harga Emas Dunia Naik, Kemenperin Perkuat Daya Tahan Industri Perhiasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perhiasan nasional di…

28 menit yang lalu

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, S.E., M.Han secara resmi membuka…

2 jam yang lalu

Sinkronisasi Program Kerja, Prodi Ilmu Pemerintahan UNPAM Serang Tekankan Tata Kelola Inklusif

Serang - Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang, Muhammad Akbar Maulana, memberikan…

2 jam yang lalu

Menag Dorong UIN Jakarta Jadi PTKIN-BH Pertama di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong percepatan transformasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif…

5 jam yang lalu

Atasi Masalah Dana Situs Sejarah, DPR Desak Revisi UU Cagar Budaya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti persoalan pelik dalam…

7 jam yang lalu