HUKUM

Mantan Sekretaris MA Bakal Disidang pada 22 Oktober 2020

MONITOR, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (2210/2020).

“Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan oleh majelis hakim, hari Kamis, 22 Oktober 2020,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bambang Nurcahyanto, kepada media di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Nurhadi dan Rezky diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

“Berkas perkara atas nama terdakwa Nurhadi cs telah ditetapkan majelis hakimnya Ketua PN Jakarta Pusat yaitu Bapak Saefudin Zuhri sebagai Ketua Majelis Hakim dan (sebagai) Hakim Anggota Duta Baskara dan Sukartono,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, dakwaan keduanya dijadikan satu berkas.

“Berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs dengan pasal dakwaannya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yaitu kesatu pasal 12 A atau pasal 11 dan kedua pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Sekadar informasi, penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima Nurhadi Cs kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Recent Posts

Normalisasi Sungai Ciliwung Dilanjutkan, Menteri PU Targetkan Selesai 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan kelanjutan program normalisasi Sungai Ciliwung sebagai bagian dari upaya mengatasi…

3 jam yang lalu

H-1 Penutupan, 161.136 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M tinggal…

5 jam yang lalu

Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Optimis Target 2026 Tercapai

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan peran penting bahasa agama, dalam pengentasan kemiskinan…

6 jam yang lalu

Menperin: Pembangunan Refinery Jadi Game Changer Pertumbuhan Industri Petrokimia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian mendukung upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang…

8 jam yang lalu

PT Jasamarga Jogja Solo Salurkan Bantuan 2000 Paket Sembako kepada Warga di Empat Desa Sekitar Jalan Tol

MONITOR, Jateng - PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), pengelola Ruas Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo…

9 jam yang lalu

Universitas Moestopo Jalin Kerja Sama Akademik dengan Kedubes Argentina

MONITOR, Jakarta - Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas kerja sama…

11 jam yang lalu