Kamis, 25 April, 2024

Mantan Sekretaris MA Bakal Disidang pada 22 Oktober 2020

“Berkas perkara atas nama terdakwa Nurhadi cs telah ditetapkan majelis hakimnya Ketua PN Jakarta Pusat”

MONITOR, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (2210/2020).

“Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan oleh majelis hakim, hari Kamis, 22 Oktober 2020,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bambang Nurcahyanto, kepada media di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Nurhadi dan Rezky diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

“Berkas perkara atas nama terdakwa Nurhadi cs telah ditetapkan majelis hakimnya Ketua PN Jakarta Pusat yaitu Bapak Saefudin Zuhri sebagai Ketua Majelis Hakim dan (sebagai) Hakim Anggota Duta Baskara dan Sukartono,” ujar Bambang.

- Advertisement -

Menurut Bambang, dakwaan keduanya dijadikan satu berkas.

“Berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs dengan pasal dakwaannya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yaitu kesatu pasal 12 A atau pasal 11 dan kedua pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Sekadar informasi, penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima Nurhadi Cs kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER