Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar
MONITOR, Jakarta – Kecurigaan publik terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang sangat mendadak dinilai sebagai kewajaran. Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kecurigaan tersebut muncul karena proses pembahasan RUU itu tidak akuntabel.
“Jangan salahkan kalau publik curiga ada sesuatu di belakang yang membuat proses UU ini tergesa-gesa, tidak akuntabel dsb,” ujar Zainal Arifin Mochtar dalam program Mata Najwa, Rabu (14/10) malam.
Zainal Arifin menyatakan apabila DPR ingin dipercaya publik, maka harus melakukan transparansi, akuntabilitas naskah UU tersebut.
“Untuk yakinkan publik kalau tidak ada perubahan, DPR bersumpah tidak melakukan itu. Tapi transparansi, akuntabel, dsb tidak dipenuhi agar orang percaya bahwa tidak ada perubahan dalam naskah,” tuturnya.
Ia menilai, dalam pengesahan UU ini, DPR tampaknya mengabaikan nilai sakralitas UU tersebut.
“DPR kesannya memandang UU tidak sakral, karena masih bisa diubah-ubah. Padahal dengan UU orang bisa dirampas hak asasinya,” terangnya.
MONITOR, Ciputat – Komnas Haji mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta landasan filosofis dan sosiologis dari…
MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan bahwa proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari…
MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…
MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…