MONITOR, Jakarta – Kecurigaan publik terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang sangat mendadak dinilai sebagai kewajaran. Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kecurigaan tersebut muncul karena proses pembahasan RUU itu tidak akuntabel.
“Jangan salahkan kalau publik curiga ada sesuatu di belakang yang membuat proses UU ini tergesa-gesa, tidak akuntabel dsb,” ujar Zainal Arifin Mochtar dalam program Mata Najwa, Rabu (14/10) malam.
Zainal Arifin menyatakan apabila DPR ingin dipercaya publik, maka harus melakukan transparansi, akuntabilitas naskah UU tersebut.
“Untuk yakinkan publik kalau tidak ada perubahan, DPR bersumpah tidak melakukan itu. Tapi transparansi, akuntabel, dsb tidak dipenuhi agar orang percaya bahwa tidak ada perubahan dalam naskah,” tuturnya.
Ia menilai, dalam pengesahan UU ini, DPR tampaknya mengabaikan nilai sakralitas UU tersebut.
“DPR kesannya memandang UU tidak sakral, karena masih bisa diubah-ubah. Padahal dengan UU orang bisa dirampas hak asasinya,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto S.Pt mengajak seluruh masyarakat Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…