Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar
MONITOR, Jakarta – Kecurigaan publik terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang sangat mendadak dinilai sebagai kewajaran. Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kecurigaan tersebut muncul karena proses pembahasan RUU itu tidak akuntabel.
“Jangan salahkan kalau publik curiga ada sesuatu di belakang yang membuat proses UU ini tergesa-gesa, tidak akuntabel dsb,” ujar Zainal Arifin Mochtar dalam program Mata Najwa, Rabu (14/10) malam.
Zainal Arifin menyatakan apabila DPR ingin dipercaya publik, maka harus melakukan transparansi, akuntabilitas naskah UU tersebut.
“Untuk yakinkan publik kalau tidak ada perubahan, DPR bersumpah tidak melakukan itu. Tapi transparansi, akuntabel, dsb tidak dipenuhi agar orang percaya bahwa tidak ada perubahan dalam naskah,” tuturnya.
Ia menilai, dalam pengesahan UU ini, DPR tampaknya mengabaikan nilai sakralitas UU tersebut.
“DPR kesannya memandang UU tidak sakral, karena masih bisa diubah-ubah. Padahal dengan UU orang bisa dirampas hak asasinya,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 509.684 kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…
MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…
MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…
MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…