MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Dinas Pendidikan yang melakukan upaya pencegahan atau larangan demo bagi para pelajar. Menurut Komisioner Retno Listyarti, hal ini bermaksud baik, yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.
“Niat baik tersebut tentu perlu di apresiasi, namun bentuknya seharusnya himbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo, karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Retno menjelaskan, pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat untuk menghimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan, namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
“Jika Sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling, bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut. Padahal Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apapun,” urai Retno.