MONITOR, Gorontalo – Kecewa dengan tindakan aparat yang represif terhadap sejumlah wartawan saat peliputan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu, Aliansi Wartawan-Jurnalis Gorontalo melakukan aksi damai di depan Polda Gorontalo, Kamis (15/10/2020).
Sayangnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Wakapolda Gorontalo enggan menemui massa aksi.
Padahal tujuan Aliansi Wartawan-Jurnalis Gorontalo untuk meminta kepada Kapolda agar dapat menatar aparatnya dalam menjalankan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator Lapangan Massa Aksi, Helmi Rasyid, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kapolda maupun Wakapolda Gorontalo yang bungkam terhadap harapan seluruh wartawan, khususnya di Gorontalo. Dimana kehadiran Kapolda maupun Wakapolda menemui massa aksi sangat penting untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki sikap peduli terhadap kebebasan pers di Indonesia khususnya di Gorontalo.
“Ketika ada rilis-rilis tentang Kapolda, kami dikirim. Diminta untuk dimuat. Sementara ketika kita ingin bertemu langsung di hadapan Kapolda. Baik Kapolda maupun Wakapolda tidak ada yang bersedia untuk berbicara di hadapan kami,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Helmi menjelasksn, tujuan Aliansi Wartawan-Jurnalis Gorontalo melakukan aksi damai di depan Polda Gorontalo sebagai bentuk simpati terhadap kebebasan pers di Indonesia, terutama di Gorontalo. Apalagi upaya Polri dalam menjadikan pers sebagai mitra menjadi tidak tercapai sepenuhnya.
“Terbukti bahwa hari ini, Kapolda maupun Wakapolda tidak ada yang berada di barisan depan massa. Ini ada apa? Kenapa Kapolda sangat anti terhadap wartawan?,” ujarnya.
Dalam aksi itu, ada enam tuntutan yang disampaikan Aliansi Wartawan-Jurnalis Gorontalo. Pertama, mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada para jurnalis yang sedang meliput aksi penolakan UU Ciptaker.
Kedua, meminta kepada Polda Gorontalo untuk belajar lagi tentang UU Pers. Ketiga, mengutuk keras perampasan fasilitas peliputan milik wartawan saat aksi penolakan UU Ciptaker.
Keempat, meminta Kapolda Gorontalo menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan kekerasan, intimidasi dan perampasan alat peliputan wartawan. Kelima, memboikot liputan di Polda Gorontalo jika tuntutan tidak dipenuhi.
Keenam, meminta kepolisian dan pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik untuk menempuh mekanisme ke Dewan Pers sehingga tidak seenaknya mengatakan hoaks terhadap produk jurnalistik.
Sekadar informasi, dalam aksi kali ini, massa memulainya dari Bundaran Saronde Kota Gorontalo, kemudian menuju Polda Gorontalo menggunakan kendaraan masing-masing.
Setibanya di Polda Gorontalo, seluruh wartawan-jurnalis meletakkan ID Card mereka di depan pintu gerbang dan menaburkan bunga.
“Taburan bunga ini sebagai bentuk bahwa kebebasan pers kami telah mati,” kata Helmi.