HUKUM

Ini Perintah Irjen Napoleon kepada Kuasa Hukumnya

MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan T. Paparang, diperintahkan untuk membeberkan fakta hukum yang ada terkait kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice tersangka kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

“Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi,” ungkapnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Di samping itu, Santrawan juga mengaku keberatan kliennya ditahan oleh penyidik Bareskrim, karena selama ini, kliennya itu telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

“Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan, jadi persis ditahan hari ini (Rabu, 14/10/2020),” ujarnya.

Santrawan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat kasus ini. Bahkan, Santrawan mengatakan, Napoleon tadinya hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum sempat karena dihalang-halangi.

Kendati demikian, Santrawan tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi tersebut.

“Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon),” katanya.

Santrawan menilai, tuduhan terhadap Napoleon dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka.

 “Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10/2020) hingga 20 hari ke depan.

Napoleon dan Tommy telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan. Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sendiri telah ditahan lebih dulu.

Recent Posts

Pecah Telur! RI Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras ke Saudi untuk Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memfasilitasi ekspor perdana beras Nusantara sebanyak…

21 menit yang lalu

Takbiran dan Nyepi Berbarengan, Menag Siapkan Aturan Khusus

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif terkait…

4 jam yang lalu

Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Perkuat Pasar Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

7 jam yang lalu

Krisis Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, Dorongan Kuat Transisi Energi Nasional

MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…

11 jam yang lalu

Menag Ajak Tokoh Agama ‘Turun Gunung’ Suarakan Penyelamatan Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…

11 jam yang lalu

Wamenkeu: APBN 2026 Tangguh Hadapi Gejolak Global dan Harga Minyak

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…

13 jam yang lalu