MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang didapatkan dari penanganan 347 perkara sejak Januari hingga Oktober 2020. Barang bukti yang dimusnahkan mayoritas didominasi narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan bahwa pemusnahan 347 barang bukti itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ada sebanyak 347 perkara yang sudah diputuskan untuk dimusnahkan dan itu telah memiliki kekuatan hukum,” kata Sri Kuncoro disela kegiatan pemusnahan di kantor Kejari Kota Depok, Rabu (14/10).
Dijelaskannya, jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, barang-barang bukti tersebut dikhawatirkan akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat akan membahayakan, makanya harus kita musnahkan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika golongan I berupa 7.492 gram ganja kering.
“Kemudian, sabu-sabu seberat 985.9153 gram, obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy sebanyak 143 butir,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pemilihan guru ibadah yang tepat sangat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transparansi publik…
MONITOR, Jakarta - Pesantren Award 2025 segera memasuki tahap seleksi. Ada ratusan tokoh yang diusulkan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kondisi pendidikan di…
MONITOR, Jakarta - Ada satu hal yang kerap terulang dalam sejarah politik Indonesia yaitu regulasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Masjid Raya Al Bakrie di Bandar Lampung,…