MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang didapatkan dari penanganan 347 perkara sejak Januari hingga Oktober 2020. Barang bukti yang dimusnahkan mayoritas didominasi narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan bahwa pemusnahan 347 barang bukti itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ada sebanyak 347 perkara yang sudah diputuskan untuk dimusnahkan dan itu telah memiliki kekuatan hukum,” kata Sri Kuncoro disela kegiatan pemusnahan di kantor Kejari Kota Depok, Rabu (14/10).
Dijelaskannya, jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, barang-barang bukti tersebut dikhawatirkan akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat akan membahayakan, makanya harus kita musnahkan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika golongan I berupa 7.492 gram ganja kering.
“Kemudian, sabu-sabu seberat 985.9153 gram, obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy sebanyak 143 butir,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasau, Wakasad, dan Wakasal mendampingi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti temuan Badan Pengawas…
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi besar kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi…
MONITOR, Medan - Dalam rangka menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Jasamarga Nusantara…
MONITOR, Jakarta - Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Hairunnas menyambut baik langkah Komisi III…
MONITOR, Padang – Upaya pemerintah memperkuat ekosistem pendidikan Islam melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren mendapat…