MONITOR, Jakarta – Sejumlah Kepala Daerah menyurati Presiden Joko Widodo terkait aspirasi warganya yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Melihat fenomena ini, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, menilai sikap para Gubernur yang berkirim surat sebaiknya tidak perlu.
Dilihat dari wewenang dan tugas, Jimly menjelaskan bahwa Gubernur tidak berhak menyalurkan aspirasi warganya.
“Tentang Gubernur kirim surat ke Presiden berisi aspirasi warganya untuk tolak UU Ciptaker, sebaiknya tidak perlu ada. Bukan tugas Gubernur untuk jadi penyalur aspirasi,” kata Jimly Asshiddiqie, Rabu (14/10).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, sebaiknya Gubernur justru taat atas instruksi pemerintah pusat untuk menjalankan UU yang telah disahkan.
“Gubernur sebagai Kepala Daerah wajib tunduk pada UU yang ditetapkan Pemerintahan Pusat. Mudah-mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir,” tukas Jimly.
Sebagaimana diketahui, sebanyak lima kepala daerah merespon aspirasi para pendemo lalu bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Diantara kepala daerah yang berkirim surat adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Timur.
MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…