POLITIK

Hari Ini, DPR Kirim Draf Final UU Ciptaker ke Jokowi

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan draf final Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptker) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10/2020).

“Nanti draf RUU Ciptaker kami kirim,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra mengaku akan mengirimkan langsung draf UU Ciptaker tersebut kepada Presiden Jokowi. Menurut Indra, draf UU Ciptaker yang akan dikirimkan itu sebanyak 812 halaman yang telah dilakukan penyempurnaan redaksional.

“Iya, benar (812 halaman),” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab kesimpangsiuran yang terjadi mengenai jumlah halaman UU Ciptaker yang sebenarnya.

Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Ciptaker yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU tersebut, maka total halamannya menjadi 812 halaman.

“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa yakni A4.

Ketika draf dibawa ke Setjen DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka, margin kertas diganti menjadi ukuran legal.

Karena itulah Sekjen DPR RI menyampaikan kepada media massa bahwa UU Ciptaker berisi 1.035 halaman. Mengetahui hal itu, Azis pun langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.035 halaman. Pak Sekjen jawab, ‘Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali’,” ungkapnya.

“Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman,” ujarnya.

Recent Posts

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…

40 menit yang lalu

Nasyiah-KPPPA Dorong Agen ASI Eksklusif di Lingkungan Kementerian-Lembaga

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…

3 jam yang lalu

Irjen Kemenag Harap Auditor Bisa Jadi Mitra Inovasi Pengembangan Diferensiasi Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…

4 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Akademisi Jika Terjun ke Arena Politik, Ganti Baju Dulu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…

5 jam yang lalu

Konsul Haji Minta Maktab Pahami Kultur Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…

5 jam yang lalu

Waketum PP GP Ansor 2015-2024 Meninggal Dunia, Gus Addin: Beliau Orang Baik

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…

7 jam yang lalu