Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku bersyukur pihaknya telah merampungkan seluruh pembahasan pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Pras, demikian panggilan Prasetyo, mengatakan payung hukum tersebut nantinya akan terdiri dari 11 Bab yang didalamnya berisi 35 Pasal.
Secara umum, kata Pras, Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan, juga penyempurnaan mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“InsyaAllah setelah melalui proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Rancangan Perda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, dan segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan,” tutur Pras, dalam keterangan tertulisnya.
MONITOR, Batam - Karantina Kepri melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Batu melakukan pemeriksaan durian asal…
MONITOR, Jakarta - Gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim dinilai…
MONITOR, Aceh Tamiang - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Klinik…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag menggelar survei indeks pendidikan agama di…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mewakili Panglima TNI Jenderal…