Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku bersyukur pihaknya telah merampungkan seluruh pembahasan pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Pras, demikian panggilan Prasetyo, mengatakan payung hukum tersebut nantinya akan terdiri dari 11 Bab yang didalamnya berisi 35 Pasal.
Secara umum, kata Pras, Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan, juga penyempurnaan mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“InsyaAllah setelah melalui proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Rancangan Perda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, dan segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan,” tutur Pras, dalam keterangan tertulisnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan duka cita mendalam sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia mempertegas komitmennya dalam membawa pendidikan Islam ke panggung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri nasional melalui peningkatan layanan jasa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memacu proses pemvisaan jemaah haji…
MONITOR, Jakarta - Kinerja industri pengolahan nasional pada awal tahun 2026 tetap menunjukkan ketahanan dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas…