HUKUM

Kuasa Hukum Joko Hartono Kecewa dengan Putusan Kasus Jiwasraya

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan Majelis Hakim Kasus Jiwasraya.

Soesilo membantah bahwa kliennya mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) dalam melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto) mengendalikan Jiwasraya?. Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” ungkapnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020)

Selain jumlah sahamnya banyak, Soesilo mengatakan, Joko Hartono Tirto bukan pejabat PT Asuransi Jiwasraya. Kondisi ini, menurut Soesilo, mengonfirmasikan bahwa Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia itu.

“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya, enggak bisa,” katanya.

Soesilo mengaku, tuntutan mengendalikan  sejumlah MI juga sangat tidak masuk akal.  Karena itulah, pertimbangan yang dibuat majelis hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. 

“Dan lebih ke copy paste dari surat tuntutan Jaksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Soesilo mengungkapkan, keputusan Majelis Hakim ini mengagetkan. Pasalnya, Soesilo menilai, perkara ini adalah yang sulit, baik untuk Jaksa maupun Majelis Hakim.

“Terus terang saya kaget dan mengecewakan. Karena, saya pikir, ini perkara yang sulit bagi Jaksa,” ungkapnya. 

Soesilo menyampaikan, perkara pasar modal ini sangat rumit. Hal ini membuat Jaksa tidak mudah mengurai perkara ini. Di sisi lain, menurut Soesilo, Jaksa diberi waktu sangat singkat dalam membuat tuntutan, sehingga terkesan tidak siap. 

Ketidaksiapan Jaksa itu, lanjut Soesilo, terlihat dari materi tuntutan dan dakwaan yang dibuat Jaksa selalu berubah-ubah. Soesilo menegaskan bahwa hal semacam ini sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh Jaksa.

“Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Dan baru kali ini saya alami surat tuntutan itu berubah dan ditambahkan di replik,” katanya. 

Lebih jauh lagi, Soesilo menuturkan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak maksimal. Betapa tidak, Soesilo menambahkan, pengadilan dalam waktu singkat harus menyerap apa yang menjadi fakta-fakta pasar modal itu. 

“Dan ini sangat sulit sekali,” ujarnya.

Recent Posts

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

12 jam yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

13 jam yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

13 jam yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

15 jam yang lalu

Partai Gelora Soroti Perubahan Data Desil DTSEN

MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…

15 jam yang lalu

Verifikasi Seleksi PPIH 2027 Tetap Berjalan, CAT Dilaksanakan Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

17 jam yang lalu