SUMATERA

BNN Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

MONITOR, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,3 kilogram (kg) dan ekstasi 10 ribu butir serta menangkap dua pelaku.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Heru Pranoto, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial R (30) dan Z (29). Keduanya merupakan warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

“Pelaku R ditangkap di Aceh Timur dan Z di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan seorang lagi berinisial T masih dalam pengejaran dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Selasa (13/10/2020).

Menurut Heru, pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi tersebut didasarkan atas informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Heru menjelaskan, BNN Provinsi Aceh kemudian bekerjasama dengan Polda Aceh melakukan penyelidikan. Kemudian, BNN Provinsi Aceh membentuk dua kelompok, yakni Tim Melati dan Tim Anggrek dalam mengejar pelaku.

Heru mengatakan, pelaku R akhirnya ditangkap di Lhokseumawe setelah sempat disergap di Aceh Timur. Saat penyergapan, R meninggalkan sepeda motor serta sabu-sabu 8,3 kg dan 10 ribu butir ekstasi yang dibawanya.

“Ketika itu R melarikan diri ke arah Lhokseumawe dengan menaiki angkutan umum. R akhirnya ditangkap di depan Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe,” katanya.

Dari pengakuan R, Heru menyampaikan, narkoba tersebut hendak dikirim kepada Z di Sumatera Utara. Tim Melati dan Tim Anggrek BNN Provinsi Aceh didukung tim Polda Aceh pun kemudian bergerak ke Sumatera Utara hingga akhirnya menangkap Z di sebuah warung nasi di Kota Medan.

“Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh beraksara China. Kami masih menggali keterangan dari mana asal narkoba tersebut, apakah dari negeri seberang atau tidak. Narkoba tersebut dibawa keluar Aceh untuk diedarkan,” ujarnya.

Heru mengungkapkan bahwa pelaku R dan Z kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan T, yang diduga pengendali penyelundupan barang terlarang tersebut masih dalam pencarian.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Recent Posts

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

3 jam yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

8 jam yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

9 jam yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

12 jam yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

13 jam yang lalu