SUMATERA

BNN Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

MONITOR, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,3 kilogram (kg) dan ekstasi 10 ribu butir serta menangkap dua pelaku.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Heru Pranoto, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial R (30) dan Z (29). Keduanya merupakan warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

“Pelaku R ditangkap di Aceh Timur dan Z di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan seorang lagi berinisial T masih dalam pengejaran dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya di Banda Aceh, Aceh, Selasa (13/10/2020).

Menurut Heru, pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi tersebut didasarkan atas informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Heru menjelaskan, BNN Provinsi Aceh kemudian bekerjasama dengan Polda Aceh melakukan penyelidikan. Kemudian, BNN Provinsi Aceh membentuk dua kelompok, yakni Tim Melati dan Tim Anggrek dalam mengejar pelaku.

Heru mengatakan, pelaku R akhirnya ditangkap di Lhokseumawe setelah sempat disergap di Aceh Timur. Saat penyergapan, R meninggalkan sepeda motor serta sabu-sabu 8,3 kg dan 10 ribu butir ekstasi yang dibawanya.

“Ketika itu R melarikan diri ke arah Lhokseumawe dengan menaiki angkutan umum. R akhirnya ditangkap di depan Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe,” katanya.

Dari pengakuan R, Heru menyampaikan, narkoba tersebut hendak dikirim kepada Z di Sumatera Utara. Tim Melati dan Tim Anggrek BNN Provinsi Aceh didukung tim Polda Aceh pun kemudian bergerak ke Sumatera Utara hingga akhirnya menangkap Z di sebuah warung nasi di Kota Medan.

“Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh beraksara China. Kami masih menggali keterangan dari mana asal narkoba tersebut, apakah dari negeri seberang atau tidak. Narkoba tersebut dibawa keluar Aceh untuk diedarkan,” ujarnya.

Heru mengungkapkan bahwa pelaku R dan Z kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan T, yang diduga pengendali penyelundupan barang terlarang tersebut masih dalam pencarian.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Recent Posts

DPR Perkuat Digitalisasi Pertanian Lewat Revisi UU Pangan Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…

13 jam yang lalu

Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, PBHI Desak Presiden Hentikan Program dan Bentuk Tim Investigasi Independen

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…

13 jam yang lalu

Waka DPR Cucun: Paket Stimulus Jadi ‘Bantalan’ Bagi Rakyat Rentan dan UMKM, Hingga Mampu Serap Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…

16 jam yang lalu

Sebar 110 Ribu Benih Ikan di Kota Cirebon, Rokhmin Dahuri: Perkuat Ekonomi Rakyat, Wujudkan Kedaulatan Pangan

MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…

16 jam yang lalu

Jasa Marga Siaga Operasional, Siap Hadapi Periode Libur Sekolah Juni-Juli 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan…

19 jam yang lalu

Dari Laut, UMKM Ternate Tumbuh dan Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat

MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…

20 jam yang lalu