Politikus Demokrat Jansen Sitindaon (dok: google)
MONITOR, Jakarta – Wacana debat terbuka mengenai isi naskah Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan mulai mengemuka. Politikus Demokrat Jansen Sitindaon memberikan catatan bahwa naskah UU tersebut tentunya harus segera dirilis dalam situs resmi pemerintah.
Menurutnya, apabila naskah UU diketahui publik secara luas maka alur perdebatan akan semakin jelas.
“Segera saja naskah UU Cipta Kerja rilis di situs resmi. Sehingga semua punya pegangan sama. Diskusi atau debatnya jadi jelas,” imbuh Jansen Sitindaon, Senin (12/10).
Selain itu, Wasekjen DPP Demokrat ini mengatakan Presiden baiknya menggunakan waktu paling lama 30 hari di UU sebelum memutuskan untuk tandatangan, atau tidak tandatangan.
“Perrpu atau masa berlaku ditunda 1 tahun karena toh lagi Corona dll,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 509.684 kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…
MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…
MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…
MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…