HUKUM

Polemik UU Cipta Kerja Tidak Bisa Ditempuh melalui Jalan Pintas Persidangan di MK

MONITOR, Jakarta – Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) menilai penjelasan Presiden Jokowi mengenai UU Cipta Kerja ke publik nyatanya tak mengakhiri polemik atas UU Cipta Kerja yang hingga kini masih terus terjadi di berbagai kalangan masyarakat.

“Tudingan mengenai sejumlah substansi norma di UU Cipta Kerja sebagai informasi bohong (hoax), tidak menghentikan polemik yang terjadi. Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoax nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Ardi dalam keterangan tertulisnya kepada MONITOR, Senin (12/10/2020).

“Dorongan dan seruan Presiden agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan bersama DPR dan Presiden di UU Cipta Kerja melalui jalur judicial review juga bukan solusi. Betul itu merupakan mekanisme konstitusional, namun persoalan yang muncul di UU Cipta Kerja ini adalah persoalan substansial yakni tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan yang dianggap minim,” tegas Ferdian.

Menurut Pengajar HTN di FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tersebut, Persoalan polemik UU Cipta Kerja tidak bisa ditempuh melalui jalan pintas melalui ruang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai tempat persemaian ide dan aspirasi warga negara.

“Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR. Bukan berhadap-hadapan di ruang pengadilan di MK. Untuk mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika secara konstitusional antara warga negara dengan negara pilihannya dengan melakukan legislative review di DPR,” ungkapnya.

Perubahan sejumlah norma melalui DPR yang dilakukan bersama-sama antara DPR dan Presiden. Pilihan ini merupakan langkah moderat sekaligus sebagai koreksi atas pengambilan keputusan terhadap UU Cipta Kerja oleh Presiden dan DPR sebelumnya. Langkah ini jauh lebih kontekstual dan menempatkan rakyat dalam posisi yang terhormat.

“Perubahan UU Cipta Kerja sebagai upaya menemukan kembali daulat rakyat di Parlemen. Pilihan itu kian relevan dengan kondisi obyektif saat ini dimana draft UU Cipta Kerja masih dalam proses perapihan di Badan Legislasi DPR,” terangnya.

Ferdian menerangkan secara teknis, upaya legislative review ini cukup mudah dan praktis sepanjang DPR dan Presiden menangkap kemauan rakyat atas substansi UU Cipta Kerja. Di Pasal 23 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas disebabkan mengatasi keadaan konflik serta keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi nasional.

“Secara teknis, UU Cipta Kerja ini diundangkan terlebih dahulu, setelah itu langsung diajukan draft perubahan UU Cipta Kerja di DPR. Nah, perubahan UU Cipta Kerja ini harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Recent Posts

Survei Kemenag, Gen Z Paling Toleran dan Jago Baca Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama bekerja sama dengan Alvara Strategic…

2 jam yang lalu

IKI Desember 2025, Manufaktur Tetap Ekspansi di Level 51,90

MONITOR, Jakarta - Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Desember 2025 tercatat sebesar 51,90, yang menunjukkan…

3 jam yang lalu

Bimas Islam Kemenag: Angka Pernikahan Nasional Tercatatn Naik di Tahun 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencatat kenaikan angka pernikahan nasional sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem…

3 jam yang lalu

KKP Tuntaskan KNMP 100 Persen di Jateng, 60 Titik Siap Menyusul

MONITOR, Jakarta - Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di pesisir Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah…

6 jam yang lalu

Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Sumbar

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menyerahkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera…

11 jam yang lalu

Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan langkah penting dalam pengamanan…

12 jam yang lalu