ENERGI

Pengamat: UU Cipta Kerja Timbulkan Ketidakpastian Investasi Migas

MONITOR, Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Minyak dan Gas (Migas). Sebab, UU tersebut bertentangan dengan UU Migas 22/2001 tentang Migas yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.

“Pada klaster Migas UU Cipta Kerja pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat,” kata Fahmy.

Padahal lanjut Fahmy, UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama. Perubahan regime perijinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor Migas.

“Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kotrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?,” tanya Fahmy.

Fahmy juga menjelaskan, selain tidak menjelaskan mekanisme izin usaha Migas, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur kelembagaan yang berwenang memberikan izin.

“Sesuai UU Migas 22/2001, izin kontrak kerja sama investasi Migas selama ini diberikan oleh SKK Migas atas nama Pemerintah sebagai pemegang kuasa, dengan menggunakan contract regime terdiri: cost recovery atau gross split,” imbuhnya.

BUMN Khusus memang diatur dalam UU Cipta Karya, tetapi tidak menyebutkan bahwa apakah BUMN Khusus itu menggantikan peran SKK Migas? Tidak diaturnya kelembagaan yang memberikan izin akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi Migas di Indonesia.

Alih-alih menciptakan kepastian, UU Cipta Kerja, yang bertentangan dengan UU Migas 22/2001 terkait perubahan perizinan dari izin kontrak kerja sama menjadi izin usaha, justru akan memicu ketidakpastian investasi Migas.

“Dengan adanya ketidakpastian investasi Migas jangan harap investor Migas akan berinvestasi di Indonesia. Harapan untuk menaikkan lifting migas dan membuka lapangan pekerjaan baru di hulu migas melalui UU Cipta Kerja tidak akan pernah terwujud,” tutup Fahmy.

Recent Posts

IPW Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho di Korlantas: Humanis, Profesional dan Berbasis Teknologi

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…

8 jam yang lalu

Lolos Karantina, 10.362 Ekor Ikan Hidup Asal Natuna Kembali Diekspor ke Hong Kong

MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…

20 jam yang lalu

Rukun, Kompak dan Bahagia, Warga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering

MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…

1 hari yang lalu

Pajak JHT Jadi Polemik, Legislator: Negara Harusnya Beri Rasa Aman ke Pekerja di Tengah Ancaman PHK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…

1 hari yang lalu

Komisi XIII DPR Soroti Pengadaan Gembok Ditjenpas yang Dalam 2 Tahun Capai Hingga Rp 92 M, Minta Ada Audit

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…

1 hari yang lalu

Dorong Penanganan Karhutla, Prof Rokhmin: Edukasi Rakyat, Hukum Tegas Korporasi Pembakar Hutan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…

2 hari yang lalu