PERTANIAN

Jika Terdaftar di eRDKK, Petani Pasti Mendapat Pupuk Subsidi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan jika saat ini pupuk subsidi dapat ditebus selama petani terdaftar pada e-RDKK.

Kementan terus berupaya dapat mengakomodir kebutuhan pupuk subsidi petani, maka sangat penting kebutuhan pupuk petani berada dalam e-RDKK untuk memudahkan proses penebusannya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian akan terus memaksimalkan distribusi pupuk subsidi.

“Pupuk adalah kebutuhan petani. Untuk itu, Kementerian Pertanian akan terus mendistribusikan pupuk subsidi agar kebutuhan petani bisa dipenuhi, dan bisa mendukung peningkatan produksi,” katanya.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan saat ini Kartu Tani sedang dalam masa transisi.

“Akan ada perubahan pola distribusi pupuk subsidi dari manual ke Kartu Tani. Langkah ini dilakukan agar pendistribusian pupuk subsidi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan lainnya,” katanya.

Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, M. Hatta, di program Apa Kabar Indonesia Metro TV, Jumat (9/10/2020), menjelaskan memang ada keterbatasan untuk pupuk subsidi karena harus selektif menetapkan petani yang memenuhi kriteria.

“Di pertengahan tahun ini, ada refocusing anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk penanganan Covid-19 salah satunya penurunan anggaran subsidi pupuk. Hal ini jelas berpengaruh pada ketersediaan pupuk subsidi. Namun pada September kemarin sudah disetujui usulan tambahan anggaran subsidi, kurang lebih ada penambahan sekitar 1 juta ton untuk tambahan pupuk subsidi tahun ini,” jelasnya.

Pupuk tambahan ini sudah mulai didistribusikan ke daerah-daerah sejak Senin lalu.

Mengenai implementasi Kartu Tani, M Hatta mengatakan jika saat ini Kementan melakukan relaksasi pemanfaatan Kartu Tani. Hal ini dilakukan karena secara infrastruktur banyak yang belum siap.

“Memang awalnya pada 1 September kita akan terapkan Kartu Tani di sejumlah daerah. Tapi karena infrastrukturnya belum siap, kita akhirnya melakukan relaksasi. Petani bisa menebus pupuk subsidi dengan menunjukan KTP, untuk memastikan terdata dalam eRDKK,” terangnya.

M. Hatta menambahkan, saat ini sedang dilakukan penyusunan eRDKK untuk kebutuhan pupuk 2021 yang akan ditutup pada akhir November 2020. Petani yang belum terdaftar diharapkan bisa masuk dalam pendataan tersebut melalui kelompok tani.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

10 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

1 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

1 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu