PERTANIAN

Jika Terdaftar di eRDKK, Petani Pasti Mendapat Pupuk Subsidi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan jika saat ini pupuk subsidi dapat ditebus selama petani terdaftar pada e-RDKK.

Kementan terus berupaya dapat mengakomodir kebutuhan pupuk subsidi petani, maka sangat penting kebutuhan pupuk petani berada dalam e-RDKK untuk memudahkan proses penebusannya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian akan terus memaksimalkan distribusi pupuk subsidi.

“Pupuk adalah kebutuhan petani. Untuk itu, Kementerian Pertanian akan terus mendistribusikan pupuk subsidi agar kebutuhan petani bisa dipenuhi, dan bisa mendukung peningkatan produksi,” katanya.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan saat ini Kartu Tani sedang dalam masa transisi.

“Akan ada perubahan pola distribusi pupuk subsidi dari manual ke Kartu Tani. Langkah ini dilakukan agar pendistribusian pupuk subsidi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan lainnya,” katanya.

Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, M. Hatta, di program Apa Kabar Indonesia Metro TV, Jumat (9/10/2020), menjelaskan memang ada keterbatasan untuk pupuk subsidi karena harus selektif menetapkan petani yang memenuhi kriteria.

“Di pertengahan tahun ini, ada refocusing anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk penanganan Covid-19 salah satunya penurunan anggaran subsidi pupuk. Hal ini jelas berpengaruh pada ketersediaan pupuk subsidi. Namun pada September kemarin sudah disetujui usulan tambahan anggaran subsidi, kurang lebih ada penambahan sekitar 1 juta ton untuk tambahan pupuk subsidi tahun ini,” jelasnya.

Pupuk tambahan ini sudah mulai didistribusikan ke daerah-daerah sejak Senin lalu.

Mengenai implementasi Kartu Tani, M Hatta mengatakan jika saat ini Kementan melakukan relaksasi pemanfaatan Kartu Tani. Hal ini dilakukan karena secara infrastruktur banyak yang belum siap.

“Memang awalnya pada 1 September kita akan terapkan Kartu Tani di sejumlah daerah. Tapi karena infrastrukturnya belum siap, kita akhirnya melakukan relaksasi. Petani bisa menebus pupuk subsidi dengan menunjukan KTP, untuk memastikan terdata dalam eRDKK,” terangnya.

M. Hatta menambahkan, saat ini sedang dilakukan penyusunan eRDKK untuk kebutuhan pupuk 2021 yang akan ditutup pada akhir November 2020. Petani yang belum terdaftar diharapkan bisa masuk dalam pendataan tersebut melalui kelompok tani.

Recent Posts

DPR: AI dan Deepfake Percepat Penyebaran Hoaks di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menyoroti pesatnya perkembangan teknologi…

2 jam yang lalu

Pimpinan DPR: Pergeseran Anggaran Kementan untuk Bencana Patut Dicontoh Kementerian Lain

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan langkah cepat Menteri Pertanian…

4 jam yang lalu

Menteri Maman: Pemulihan UMKM Pascabencana Sumatera Tunjukkan Progres Nyata

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa program…

4 jam yang lalu

Penguatan Reformasi Polri Dinilai Krusial untuk Stabilitas Nasional dan Pelayanan Publik

MONITOR, Jakarta - Deep Talk Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Menguatkan Reformasi Polri Guna Mendukung…

6 jam yang lalu

Kementan Perkuat Jaminan Mutu dan Keamanan Pakan Nasional Lewat Kolaborasi Indonesia-Denmark

MONITOR, Copenhagen – Pemerintah memperkuat sistem jaminan mutu dan keamanan pakan nasional guna melindungi peternak…

7 jam yang lalu

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) mengajak seluruh umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M…

8 jam yang lalu