PERTANIAN

Jika Terdaftar di eRDKK, Petani Pasti Mendapat Pupuk Subsidi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan jika saat ini pupuk subsidi dapat ditebus selama petani terdaftar pada e-RDKK.

Kementan terus berupaya dapat mengakomodir kebutuhan pupuk subsidi petani, maka sangat penting kebutuhan pupuk petani berada dalam e-RDKK untuk memudahkan proses penebusannya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian akan terus memaksimalkan distribusi pupuk subsidi.

“Pupuk adalah kebutuhan petani. Untuk itu, Kementerian Pertanian akan terus mendistribusikan pupuk subsidi agar kebutuhan petani bisa dipenuhi, dan bisa mendukung peningkatan produksi,” katanya.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan saat ini Kartu Tani sedang dalam masa transisi.

“Akan ada perubahan pola distribusi pupuk subsidi dari manual ke Kartu Tani. Langkah ini dilakukan agar pendistribusian pupuk subsidi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan lainnya,” katanya.

Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, M. Hatta, di program Apa Kabar Indonesia Metro TV, Jumat (9/10/2020), menjelaskan memang ada keterbatasan untuk pupuk subsidi karena harus selektif menetapkan petani yang memenuhi kriteria.

“Di pertengahan tahun ini, ada refocusing anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk penanganan Covid-19 salah satunya penurunan anggaran subsidi pupuk. Hal ini jelas berpengaruh pada ketersediaan pupuk subsidi. Namun pada September kemarin sudah disetujui usulan tambahan anggaran subsidi, kurang lebih ada penambahan sekitar 1 juta ton untuk tambahan pupuk subsidi tahun ini,” jelasnya.

Pupuk tambahan ini sudah mulai didistribusikan ke daerah-daerah sejak Senin lalu.

Mengenai implementasi Kartu Tani, M Hatta mengatakan jika saat ini Kementan melakukan relaksasi pemanfaatan Kartu Tani. Hal ini dilakukan karena secara infrastruktur banyak yang belum siap.

“Memang awalnya pada 1 September kita akan terapkan Kartu Tani di sejumlah daerah. Tapi karena infrastrukturnya belum siap, kita akhirnya melakukan relaksasi. Petani bisa menebus pupuk subsidi dengan menunjukan KTP, untuk memastikan terdata dalam eRDKK,” terangnya.

M. Hatta menambahkan, saat ini sedang dilakukan penyusunan eRDKK untuk kebutuhan pupuk 2021 yang akan ditutup pada akhir November 2020. Petani yang belum terdaftar diharapkan bisa masuk dalam pendataan tersebut melalui kelompok tani.

Recent Posts

Tiga Terobosan Perdana Haji 2025, Terbuka, Efisiensi Hingga Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…

4 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pelajar NU Harus Jadi Garda Terdepan Inovasi

MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…

12 jam yang lalu

Kementerian PU Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…

12 jam yang lalu

DPR: Tidak Pernah Ada Kejelasan Siapa Saja 113 Orang Penulis Ulang Sejarah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…

13 jam yang lalu

Pangkas Impor, Kemenperin dan YPTI Produksi Komponen Welcab Alphard

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…

16 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

19 jam yang lalu