PERTANIAN

Jika Terdaftar di eRDKK, Petani Pasti Mendapat Pupuk Subsidi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan jika saat ini pupuk subsidi dapat ditebus selama petani terdaftar pada e-RDKK.

Kementan terus berupaya dapat mengakomodir kebutuhan pupuk subsidi petani, maka sangat penting kebutuhan pupuk petani berada dalam e-RDKK untuk memudahkan proses penebusannya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian akan terus memaksimalkan distribusi pupuk subsidi.

“Pupuk adalah kebutuhan petani. Untuk itu, Kementerian Pertanian akan terus mendistribusikan pupuk subsidi agar kebutuhan petani bisa dipenuhi, dan bisa mendukung peningkatan produksi,” katanya.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan saat ini Kartu Tani sedang dalam masa transisi.

“Akan ada perubahan pola distribusi pupuk subsidi dari manual ke Kartu Tani. Langkah ini dilakukan agar pendistribusian pupuk subsidi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan lainnya,” katanya.

Sementara Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, M. Hatta, di program Apa Kabar Indonesia Metro TV, Jumat (9/10/2020), menjelaskan memang ada keterbatasan untuk pupuk subsidi karena harus selektif menetapkan petani yang memenuhi kriteria.

“Di pertengahan tahun ini, ada refocusing anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk penanganan Covid-19 salah satunya penurunan anggaran subsidi pupuk. Hal ini jelas berpengaruh pada ketersediaan pupuk subsidi. Namun pada September kemarin sudah disetujui usulan tambahan anggaran subsidi, kurang lebih ada penambahan sekitar 1 juta ton untuk tambahan pupuk subsidi tahun ini,” jelasnya.

Pupuk tambahan ini sudah mulai didistribusikan ke daerah-daerah sejak Senin lalu.

Mengenai implementasi Kartu Tani, M Hatta mengatakan jika saat ini Kementan melakukan relaksasi pemanfaatan Kartu Tani. Hal ini dilakukan karena secara infrastruktur banyak yang belum siap.

“Memang awalnya pada 1 September kita akan terapkan Kartu Tani di sejumlah daerah. Tapi karena infrastrukturnya belum siap, kita akhirnya melakukan relaksasi. Petani bisa menebus pupuk subsidi dengan menunjukan KTP, untuk memastikan terdata dalam eRDKK,” terangnya.

M. Hatta menambahkan, saat ini sedang dilakukan penyusunan eRDKK untuk kebutuhan pupuk 2021 yang akan ditutup pada akhir November 2020. Petani yang belum terdaftar diharapkan bisa masuk dalam pendataan tersebut melalui kelompok tani.

Recent Posts

Menag Minta Penyuluh Lintas Agama Jadi Duta Perdamaian, Rawat Persaudaraan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian…

1 jam yang lalu

Kasum TNI Tegas Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa…

3 jam yang lalu

Komisi IX DPR Kawal RUU Transportasi, Pastikan Jaminan Perlindungan Ojol Sebagai Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyambut baik percepatan pembahasan…

5 jam yang lalu

Hilirisasi UMKM Tak Lagi Manual, Kementerian UMKM Tekankan Pemanfaatan Teknologi Digital

MONITOR, Bandung - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital…

6 jam yang lalu

Soroti Isu TNI Ingin Pidanakan Ferry Irwandi, DPR: Banyak Kasus yang Lebih Urgent untuk Ditindak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti isu Tentara Nasional Indonesia…

7 jam yang lalu

Komisi IV DPR Akan Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan…

7 jam yang lalu