POLITIK

Mardani Ungkap Alasan Tolak UU Omnibus Law Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR RI mendapat banyak kecaman karena memuat substansi pengaturan yang jauh dari kepentingan rakyat.

Menurut Mardani, setidaknya ada beberapa poin yang melatarbelakangi kecaman dan penolakan terhadap UU tersebut.

“Omnibus Law ini terlalu banyak memberikan kewenangan pada Peraturan Pemerintah dan Perpres. Otomatis sulit untuk dikontrol dalam keadaan partai oposisi saat ini minoritas di DPR. Padahal oposisi diperlukan sebagai kontrol kebijakan. Jika tidak, kekuasaan pemerintah cenderung akan menyimpang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kemudian, Mardani mengatakan, Omnibus Law itu juga sangat sentralistik karena banyaj kewenangan diambil Pemerintah Pusat. Menurut Mardani, kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi amat bertentangan dengan semangat reformasi yang memperjuangkan otonomi daerah.

“Negara sebesar Indonesia memerlukan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom up,” katanya.

Padahal, Mardani menilai, sentralisasi dalam investasi itu tidak selamanya baik. Mardani menyampaikan, pemerintah daerah juga perlu diberikan regulasi agar daerah dapat berinovasi dalam menarik investasi dan mempercepat pembangunan daerah.

“Masih banyak masalah fundamental yang harus diselesaikan lebih dulu, seperti penegakan hukum yang tidak konsisten, pungli dan lain-lain,” ujarnya.

Kemudian, Mardani mengungkapkan, UU ‘Sapu Jagat’ itu juga amat pro kepada pengusaha dan kurang melindungi pekerja. Pasalnya, menurut Mardani, atas nama investasi, izin amdal diperlonggar, izin lingkungan dihapus dan tanggung jawab pengawasan lingkungan tidak dijabarkan dengan jelas. Di sisi lain, hak-hak pekerja terabaikan.

“Kita dapat melihat pertimbangan dibuatnya regulasi ini lebih mengedepankan aspek keinginan kelompok pengusaha, dibandingkan memenuhi harapan dan kepentingan rakyat banyak. Sebuah norma hukum publik seharusnya dirumuskan secara hati-hati dan melihat berbagai macam aspek kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Mardani mengakui, memang betul ada opsi membatalkan UU ini melalui Perppu atau Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, menurut Mardani, alangkah baiknya jika ke depan, Pemerintah dan DPR Rai harus sudah matang, mendalam dan hati-hati ketika mengajukan RUU.

“Karena sebuah RUU dalam sebuah negara bisa berdampak luas ke kehidupan seluruh rakyat,” ujarnya.

Terakhir, Mardani menegaskan, UU Omnibus Law Ciptaker itu jelas gagal melindungi pekerja dan banyak melanggar asas keadilan.

“Sudah sepatutnya para pemimpin bangsa dan elemen masyarakat berjuang untuk menolaknya. PKS Insya Allah terus konsisten dan istiqomah bersama rakyat,” katanya.

Recent Posts

Perkuat Pengamanan SDA Nasional, 26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Terintegrasi TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin…

1 jam yang lalu

Menag Nasaruddi Umar Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 di bidang Harmoni…

5 jam yang lalu

PSGA UIN Jakarta Gelar Seminar Peringatan Hari Ayah dan Ibu; Dua Sosok Beda Tapi Satu Kesatuan

MONITOR, Jakarta - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar…

9 jam yang lalu

Satgas PKH Bongkar Tambang Timah Ilegal di Dua Lokasi

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri…

11 jam yang lalu

Warga Bekasi Terpapar Polusi Batu Bara, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi warga Kaliabang, Bekasi,…

13 jam yang lalu

Semeru Kembali Erupsi, Puan Minta Prioritas Keamanan Warga dan Pendaki

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas meletusnya Gunung Semeru di…

15 jam yang lalu