Kamis, 30 April, 2026

Tunggu Hasil Lelang Terbuka, Sri Haryati Dilantik Jadi Penjabat Sekda DKI

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Sri Haryati sebagai Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Pengambilan sumpah Sri Haryati, dilakukan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (7/10).

Anies berharap, Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya selama 3 bulan atau sampai dengan penetapan Pejabat Sekretaris Daerah dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang saat ini sedang berlangsung.

Lebih dari itu, Anies menyampaikan, tugas yang diembankan kepada penjabat Sekda, bukanlah tugas yang ringan, karena diamanatkan untuk menjalankan fungsi Sekda di masa krisis di tengah pandemi ini.

“Satu adalah krisis kesehatan karena COVID-19 dan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar. Yang kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah. Yang ketiga, kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan. Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021. Karena itu, tidak ada kesempatan untuk mengambil jeda, harus langsung bergerak dengan cepat,” ujar Anies.

- Advertisement -

“Alhamdulillah selama tiga minggu inipun Ibu Asisten menjalankan peran sebagai Plt. sudah bergerak dengan cepat bersama seluruh jajaran. Saya berharap kecepatan itu dipertahankan, sehingga seluruh tantangan yang ada di depan kita bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Anies mengatakan, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini disebabkan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang wafat pada Rabu (16/9) lalu.

Anies menyebut, Penjabat Sekretaris Daerah didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;
  3. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  4. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  5. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah menjalankan tugas ini secara all out. Ini adalah satu masa yang penuh tantangan, tapi kita semua yakin bahwa tantangan yang diberikan pasti sepadan dengan kemampuan yang ditumbuhkan dalam diri pribadi kita,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER