Pengamat Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini (dok: infopemilu)
MONITOR, Jakarta – Kampanye tatap muka atau dilakukan pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang sah menurut Peraturan KPU. Hal tersebut disampaikan Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini.
Eks Direktur Eksekutif Perludem ini menyatakan, hal tersebut juga tidak dilarang dalam kerangka hukum pilkada terutama di masa pandemi ini.
“Bukan sesuatu yang diharamkan oleh kerangka hukum pilkada di masa pandemi,” kata Titi Anggraini dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Ia menegaskan, sesungguhnya yang dilarang adalah apabila para kandidat calon kepala daerah beserta tim suksesnya melanggar protokol kesehatan saat kampanye berlangsung.
“Yang tidak boleh itu adalah melanggar Protokol Kesehatan. Meksi, banyak dilema dan anomali dalam implementasinya,” tukas Titi.
MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…
MONITOR, Tangerang — Kementerian Agama RI melalui Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun…
MONITOR, Bogor - Produksi padi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor meningkat hingga mencapai 9 ton…
MONITOR, Jakarta - Ratusan warga Kampung Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan…
Oleh: Maria UlfaDosen Sastra Inggris, Fakultas Adab & HumanioraUniversitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…