HUKUM

63 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

MONITOR, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus perusakan dan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu bertambah lima orang.

Dengan adanya penambahan lima orang yang merupakan Prajurit TNI AD tersebut, menurut Dodik, maka jumlahnya kini menjadi 63 orang dari sebelumnya 58 orang.

“Saat ini ada 63 personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan yang terdiri dari 33 satuan,” ungkapnya di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Dodik menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 106 personel TNI AD yang berasal dari 45 satuan. Kemudian ada 43 personel TNI AD yang sudah diperiksa namun dikembalikan ke kesatuannya masing-masing karena murni sebagai saksi.

Sementara 65 saksi lainnya yang sudah diperiksa terdiri dari 53 orang warga sipil dan Anggota Polri, tujuh personel TNI Angkatan Laut (AL) dan lima personel TNI AD.

“Lima saksi dari TNI AD itu mengetahui kejadian di TKP karena merupakan pejabat di jajaran Kodim Jakarta Timur dan Koramil Pasar Rebo,” ujarnya.

Sementara untuk tersangka Prada MI, Dodik mengatakan, berkas perkaranya sudah diserahkan ke Oditur Militer Jakarta. Menurut Dodik, untuk kasus Prada MI hanya tinggal menunggu jadwal sidang militer saja.

“Untuk proses penyidikan Prada MI sudah kami limpahkan ke Oditur Militer Jakarta dan berkasnya sudah diterima. Kita tunggu kapan disidangkan,” katanya.

Dodik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan memeriksa seluruh personel TNI AD yang terlibat dalam perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas tersebut.

“Oknum yang berasal dari TNI AD akan kami usut secara tuntas, jelas dan tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, setelah terbukti menyebarkan kabar bohong terkait pengeroyokan yang ternyata ia hanya mengalami kecelakaan tunggal.

Dalam hasil penyidikan diketahui, ada beberapa motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya, rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.

Motif selanjutnya, yang bersangkutan takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Recent Posts

Selamat Jalan Pejuang Madrasah Diniyah Nusantara: Mengenang Dr. Sumitro, M.Si., Pendiri FKDT

Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…

1 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

12 jam yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

12 jam yang lalu

IKALUIN Berikan Penghargaan kepada 10 Alumni Berprestasi, Berikut Daftarnya

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…

13 jam yang lalu

Disambut Gus Fahim Royani, Hery Haryanto Azumi Didoakan Maju Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…

16 jam yang lalu

Seminar Nasional Unpam Serang Bahas Relasi Media Elite dan Massa dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…

21 jam yang lalu