Kamis, 25 April, 2024

TNI Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu

“Diamankannya diduga seorang PMI ilegal berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya”

MONITOR, Sanggau – Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,3 kg yang diduga milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dusun Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Diamankannya diduga seorang PMI ilegal berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, saat dia akan melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (4/10/2020),” ungkap Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf. Alim Mustofa, dalam keterangan tertulisnya, Sanggau, Kalbar, Senin (5/10/2020).

Awalnya, Alim mengatakan, Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mencurigai seorang pelintas batas saat melintasi JIPP sektor kiri Desa Entikong tersebut.

“Setelah diperiksa oleh tim jaga, diketahui seseorang tersebut berinisial BA (38), yang berusaha akan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia,” katanya.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan tersebut, anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,3 kg yang dibungkus plastik besar.

Ada juga paket kecil sebanyak 104,95 gram. Barang tersebut dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat, serta sisa sabu-sabu bekas pakai dengan berat 0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku.

“Pelaku akan membawa barang tersebut menuju Pontianak menggunakan travel, dan akan menemui seseorang di Pontianak,” ujar Alim.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER