Ilustrasi rumah sakit penampung pasien Covid-19 di Jakarta
MONITOR, Jakarta – Puluhan rumah sakit (RS) di DKI Jakarta disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menampung pasien Covid-19. Adanya penambahan RS ini, berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus 2020 lalu, dimana telah terjadi eskalasi jumlah kasus dan cakupan wilayah penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya memutuskan adanya penambahan kapasitas ruang perawatan bagi pasien Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 987/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 378/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
Disebutkan, ketentuan dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
“Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Kepgub yang diteken Anies pada tanggal 28 September lalu.
Berikut 90 rumah sakit yang ditetapkan melalui Kepgub:
Untuk informasi tambahan berikut pula Delapan rumah sakit yang ditetapkan melalui Kemenkes:
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (DPP AMSI) menilai Presiden…
MONITOR, Jakarta - Indonesia dinilai memiliki keunggulan komparatif luar biasa dalam sektor kelautan dan perikanan,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmen terhadap integritas dan netralitas aparatur sipil negara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya mempercepat transformasi dan melakukan penguatan industri kimia nasional…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai putusan Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta…
MONITOR, Manila - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menggelar pertemuan bilateral…