HUKUM

KPK Periksa Dua Adik Ipar Eks Sekretaris MA

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi NHD pada Senin (5/10/2020).

Kedua adik ipar Nurhadi itu adalah Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Keduanya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011—2016 lalu.

Dua orang yang sama-sama berprofesi sebagai advokat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Seperti diketahui, KPK pada hari Selasa (25/2/2020) sempat menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya. Keesokan harinya, KPK juga menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya.

Adapun penggeledahan saat itu untuk mencari tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap Tim KPK di Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan sampai saat ini.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.

Pada Selasa (29/9/2020) KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti, serta tersangka Nurhadi dan Rezky ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (KPK) KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Recent Posts

Sekjen Gelora: Ambang Batas Nol Persen Tak Sebabkan DPR Deadlock

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, bahwa…

6 jam yang lalu

Haji 2026, DPR Pertanyakan Saham BPKH dan Dana Jemaah di Bank Muamalat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial…

9 jam yang lalu

Analis Apresiasi Pendekatan Perlindungan Korban dalam Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara…

9 jam yang lalu

Wamenag: KUA Wajah Kemenag, Layanan Tidak Boleh Lambat dan Berbelit

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…

12 jam yang lalu

Indonesia Partner Country INNOPROM 2026, Momentum Tunjukkan Daya Saing Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…

13 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan KMA 1495, Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…

13 jam yang lalu