PENDIDIKAN

KPAI Dorong Dinas Pendidikan Perkuat Literasi Siswa Lewat Karya Sastra

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait Surat resmi yang ditandatangani oleh Muhamad Soleh, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang mewajibkan seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK di seluruh provinsi Bangka Belitung untuk membaca dan merangkum buku “Muhamad Al-Fatih 1453” Karya Felix Siauw.

Perintah membaca dan merangkum tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tertanggal 30 September 2020 dengan nomor surat : 410/1109-F/Disdik. Hanya berselang satu hari saja, perintah tersebut dibatalkan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dengan nomor 420/112.a/Disdik tertanggal 1 Oktober 2020 dengan perihal “Pembatalan Surat”.

“Jika menyimak isi surat Kadisdik Provinsi Babel tersebut, ada maksud baik yaitu mendorong budaya literasi bagi peserta didik, khususnya jenjang SMA/SMK. Kalau niatnya demikian, maka seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Babel membuat daftar buku yang menarik, mencerdaskan dan layak dibaca peserta didik jenjang SMA/SMK, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, menyemai keberagaman, dan memupuk kecintaan terhadap bangsa dan Negara dari peserta didik,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Sabtu (3/10).

Retno menambahkan, sejumlah buku sejarah, biografi tokoh, dan karya sastra yang menarik dan menginspirasi sangat banyak, misalnya saja karya anak darah Bangka Belitung sendiri yang sangat terkenal hingga difilmkan, yaitu tentralogi Andrea Hirata, salah satunya Laskar pelangi. Atau buku sejarah Babel, seperti : Menguak sejarah timah bangka belitung karya Erwin Erman; dan Sejarah Bangka Belitung Dari Masa Ke Masa yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Babel sendiri.

“KPAI mengapresiasi pemerintah provinsi yang secara cermat telah mempertimbangkan masukan dan mengakomodir mempertimbangkan kritikan dari berbagai pihak demi melakukan pencegahan kerugian dan dampak buruk bagi peserta didik/pembaca buku, bagi sekolah dan masyarakat secara luas,” papar Retno.

Lebih lanjut Retno mengatakan, pembatalan surat yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tersebut harus menjadi pembelajaran pengambil kebijakan di pendidikan untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan dan memilih buku yang wajib dibaca para peserta didik.

Recent Posts

DPR Semprot BP BUMN Karena Nasib 1.225 Eks Karyawan Merpati Masih Terkatung-katung

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP…

8 jam yang lalu

Hadapi Lonjakan Harga Plastik, Puan Dorong Penggunaan Kemasan Alternatif dari Bahan Organik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan harga plastik dapat menjadi momentum…

8 jam yang lalu

Waka Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS di Kasus FH UI: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas…

8 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Legislator Desak Evaluasi Total Tradisi dan Edukasi UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di…

8 jam yang lalu

Fitur CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Selama Periode Mudik-Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tingginya antusiasme pengguna yang mengoptimalisasi fitur…

9 jam yang lalu

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Perkuat Peran UMKM dalam Rantai Pasok Program Prioritas Nasional

MONITOR, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…

10 jam yang lalu