PENDIDIKAN

KPAI Dorong Dinas Pendidikan Perkuat Literasi Siswa Lewat Karya Sastra

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait Surat resmi yang ditandatangani oleh Muhamad Soleh, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang mewajibkan seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK di seluruh provinsi Bangka Belitung untuk membaca dan merangkum buku “Muhamad Al-Fatih 1453” Karya Felix Siauw.

Perintah membaca dan merangkum tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tertanggal 30 September 2020 dengan nomor surat : 410/1109-F/Disdik. Hanya berselang satu hari saja, perintah tersebut dibatalkan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dengan nomor 420/112.a/Disdik tertanggal 1 Oktober 2020 dengan perihal “Pembatalan Surat”.

“Jika menyimak isi surat Kadisdik Provinsi Babel tersebut, ada maksud baik yaitu mendorong budaya literasi bagi peserta didik, khususnya jenjang SMA/SMK. Kalau niatnya demikian, maka seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Babel membuat daftar buku yang menarik, mencerdaskan dan layak dibaca peserta didik jenjang SMA/SMK, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, menyemai keberagaman, dan memupuk kecintaan terhadap bangsa dan Negara dari peserta didik,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Sabtu (3/10).

Retno menambahkan, sejumlah buku sejarah, biografi tokoh, dan karya sastra yang menarik dan menginspirasi sangat banyak, misalnya saja karya anak darah Bangka Belitung sendiri yang sangat terkenal hingga difilmkan, yaitu tentralogi Andrea Hirata, salah satunya Laskar pelangi. Atau buku sejarah Babel, seperti : Menguak sejarah timah bangka belitung karya Erwin Erman; dan Sejarah Bangka Belitung Dari Masa Ke Masa yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Babel sendiri.

“KPAI mengapresiasi pemerintah provinsi yang secara cermat telah mempertimbangkan masukan dan mengakomodir mempertimbangkan kritikan dari berbagai pihak demi melakukan pencegahan kerugian dan dampak buruk bagi peserta didik/pembaca buku, bagi sekolah dan masyarakat secara luas,” papar Retno.

Lebih lanjut Retno mengatakan, pembatalan surat yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tersebut harus menjadi pembelajaran pengambil kebijakan di pendidikan untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan dan memilih buku yang wajib dibaca para peserta didik.

Recent Posts

MAN 2 Surakarta Kembali Bawa Pulang Medali Emas FIKSI Nasional

MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Surakarta kembali meraih Medali Emas pada Festival…

3 jam yang lalu

Terkait Umrah Mandiri, Gus Irfan Tegaskan Keberadaan PPIU Tetap Dibutuhkan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor…

4 jam yang lalu

Kemenperin Terus Kembangkan Industri Kreatif Jadi Pilar Ekonomi Baru Dunia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri kreatif sebagai salah satu pilar…

6 jam yang lalu

MRC 2025 Resmi Ditutup, Ini Pesan Wamenag Romo Syafi’i!

MONITOR, Bogor - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa Islam adalah agama…

7 jam yang lalu

Kemenag Umumkan Juara MRC 2025, Berikut Daftarnya!

MONITOR, Bogor - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan para pemenang Madrasah Robotics Competition (MRC)…

8 jam yang lalu

UIN Jakarta Sambut Kunjungan Menteri Wakaf Suriah

MONITOR, Jakarta - Sejalan dengan program internasionalisasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperluas jejaring kerja…

12 jam yang lalu