PENDIDIKAN

KPAI Dorong Dinas Pendidikan Perkuat Literasi Siswa Lewat Karya Sastra

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait Surat resmi yang ditandatangani oleh Muhamad Soleh, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang mewajibkan seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK di seluruh provinsi Bangka Belitung untuk membaca dan merangkum buku “Muhamad Al-Fatih 1453” Karya Felix Siauw.

Perintah membaca dan merangkum tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tertanggal 30 September 2020 dengan nomor surat : 410/1109-F/Disdik. Hanya berselang satu hari saja, perintah tersebut dibatalkan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dengan nomor 420/112.a/Disdik tertanggal 1 Oktober 2020 dengan perihal “Pembatalan Surat”.

“Jika menyimak isi surat Kadisdik Provinsi Babel tersebut, ada maksud baik yaitu mendorong budaya literasi bagi peserta didik, khususnya jenjang SMA/SMK. Kalau niatnya demikian, maka seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Babel membuat daftar buku yang menarik, mencerdaskan dan layak dibaca peserta didik jenjang SMA/SMK, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, menyemai keberagaman, dan memupuk kecintaan terhadap bangsa dan Negara dari peserta didik,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Sabtu (3/10).

Retno menambahkan, sejumlah buku sejarah, biografi tokoh, dan karya sastra yang menarik dan menginspirasi sangat banyak, misalnya saja karya anak darah Bangka Belitung sendiri yang sangat terkenal hingga difilmkan, yaitu tentralogi Andrea Hirata, salah satunya Laskar pelangi. Atau buku sejarah Babel, seperti : Menguak sejarah timah bangka belitung karya Erwin Erman; dan Sejarah Bangka Belitung Dari Masa Ke Masa yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Babel sendiri.

“KPAI mengapresiasi pemerintah provinsi yang secara cermat telah mempertimbangkan masukan dan mengakomodir mempertimbangkan kritikan dari berbagai pihak demi melakukan pencegahan kerugian dan dampak buruk bagi peserta didik/pembaca buku, bagi sekolah dan masyarakat secara luas,” papar Retno.

Lebih lanjut Retno mengatakan, pembatalan surat yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tersebut harus menjadi pembelajaran pengambil kebijakan di pendidikan untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan dan memilih buku yang wajib dibaca para peserta didik.

Recent Posts

PT Jasamarga Transjawa Tol Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…

5 jam yang lalu

KKP Pastikan Produk Perikanan Penuhi Standar Mutu Ekspor AS

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…

6 jam yang lalu

Gubernur Bengkulu di OTT, DPR: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…

7 jam yang lalu

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…

9 jam yang lalu

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

11 jam yang lalu

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

11 jam yang lalu