PENDIDIKAN

Ayo Coba Tes Kemampuan Akademik, Gratis

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan secara gratis. Murid dan orang tua tidak dibebankan biaya apa pun untuk mengikuti TKA.

TKA adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk memetakan capaian akademik individu murid secara adil, terukur, dan kredibel. Semua murid berhak mengikutinya tanpa biaya, baik di jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, maupun SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyampaikan, “Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan kepada anggaran pemerintah. Satuan Pendidikan (sekolah/madrasah) dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah.”

Materi serta kemampuan yang diukur pada TKA telah dipublikasikan melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/MA/SMK sederajat serta Peraturan Kepala BSKAP nomor 47 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Kerangka Asesmen memuat ruang lingkup, cakupan materi, kompetensi yang diukur untuk tes setiap mata pelajaran. Selain itu, diberikan contoh soal yang memberi gambaran kepada guru maupun murid mengenai TKA.

Apabila murid ingin berlatih TKA, pemerintah menyediakan paket simulasi TKA yang tersedia di https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka. Paket simulasi dapat diakses sewaktu-waktu oleh siapapun, sehingga TKA dapat dipersiapkan secara berkeadilan tanpa harus membayar.

Kemendikdasmen mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyatakan bahwa TKA memerlukan biaya tertentu untuk dapat diikuti. Jika ditemukan pungutan atau kewajiban mengikuti program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat dapat melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.

Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama memastikan pelaksanaan TKA 2025 berjalan sesuai prinsip adil, kredibel, dan tanpa membebani murid dan orangtua.

Recent Posts

Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pentingnya kesiapan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi percepatan…

33 menit yang lalu

Industri Arang Kelapa Pacu Produksi dan Efisiensi Energi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu para pelaku industri nasional, termasuk sektor industri kecil dan…

1 jam yang lalu

Dorong Kebijakan Pro Nelayan, KNTI: Kita Pernah Berhasil di Era Rokhmin Dahuri

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengingatkan bahwa berbagai…

3 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Diminta Lebih Proaktif Tekan Kecelakaan Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan dalam aktivitas kerja.…

4 jam yang lalu

Ketua Komisi XIII DPR: Kasus PRT Dipolisikan Anggota DPRD Overcriminalization, Potensi Langgar HAM

Ketua Komis XIII DPR RI, Willy Aditya menyoroti kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Refpin…

4 jam yang lalu

Soroti Isu Infrastruktur Sekolah, Puan: Layanan Pendidikan yang Merata Adalah Hak Dasar Anak

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai persoalan berkenaan dengan sarana dan…

4 jam yang lalu