Jumat, 29 Maret, 2024

Posisi Sekda DKI Dilelang, Ini Syarat dan Ketentuannya

MONITOR, Jakarta – Setelah ditinggal Saefullah, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta sampai saat ini masih dijabat Pelaksana tugas (Plt). Untuk mencari sosok yang tepat pengganti Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuka lelang atau seleksi terbuka untuk calon Sekda.

Tak hanya mencari sosok Sekda, Pemprov DKI pun melakukan lelang jabatan untuk posisi Deputi. Posisi Deputi yang dicari adalah Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Lelang jabatan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020, tentang seleksi terbuka Sekretaris Daerah DKI dan Deputi Gubernur DKI tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti pada 1 Oktober 2020.

“Untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2931/KASN/10/2020 perihal Rekomendasi rencana Seleksi Terbuka JPT Madya di lingkungan DKI Jakarta dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5423/SJ perihal Persetujuan penunjukan pejabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, bersama ini diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka,” seperti dikutip dari isi surat lelang terbuka yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

- Advertisement -

Untuk mekanisme peserta yang akan mengikuti acara lelang, pendaftaran dibuka dari 1 Oktober sampai 15 Oktober 2020, seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 2 Oktober sampai 17 Oktober 2020. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2 Oktober 2020.

Setelah itu, akan dilakukan tes tertulis dan penulisan makalah pada 22 Oktober sampai 23 Oktober 2020, asesmen kompetensi pada 2 November sampai 10 November 2020, tes kesehatan pada 5 November sampai 6 November 2020. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November, wawancara 16 November sampai 20 November dan pengumuman akhir pada 23 November 2020

Ada total, 14 persyaratan umum. Lima persyaratan paling atas yang disebutkan yakni berstatus PNS, memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).

Persyaratan umum lainnya memiliki usia maksimal 58 tahun, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali pejabat fungsional yang terkait. Kemudian memiliki latar belakang pendidikan S1, D-IV atau sederajat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir menjelaskan, pendaftaran peserta dimulai sejak pengumuman diterbitkan, yakni Kamis (1/10/2020), hingga 15 Oktober 2020.

“Pengumuman hasil seleksi pada 23 November 2020,” ujar Chaidir kepada wartawan.

Peserta seleksi akan melewati lima tahapan seleksi, diawali dengan seleksi terbuka berupa verifikasi berkas data yang masuk dengan sistem gugur, dilanjutkan dengan tes tertulis dan penulisan makalah; tes kompetensi; tes kesehatan dan ditutup dengan wawancara.

Seleksi ini akan memilih tiga orang untuk setiap jabatan yang dilelang, dan kemudian oleh Gubernur salah satu dari ketiga orang di setiap jabatan itu akan dipilih dan diajukan kepada presiden untuk dilantik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER