Jumat, 19 April, 2024

Operasional Rumah Makan dan Kafe di Depok Dibatasi Hingga Pukul 18.00 WIB

MONITOR, Depok – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, selama 14 hari ke depan waktu operasional rumah makan di Kota Depok dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Keputusan ini sesuai dengan kesepakatan tiga wilayah penyangga Ibu Kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

“Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) selalu satu frekuensi dengan DKI Jakarta. Untuk itu mohon maaf dalam 14 hari ke depan, resto dan kafe hanya buka sampai jam 6 sore,” ujarnya saar konfrensi pers di RS Citra Medika Depok, Jumat (02/10/20).

Pria yang kerap disapa Kang Emil ini meminta Wali Kota Depok untuk menindaklanjutinya dengan maklumat.

- Advertisement -

Sebab, kata dia, saat ini ketiga wilayah penyangga Ibu Kota tersebut berada dalam level zona merah, sehingga perlu dilakukan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAW).

Dijelaskannya, karena Kota Depok masuk dalam zona merah, maka rumah makan tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in. Namun, hanya diperbolehkan membawa pulang atau take away.

“Sesuai ketentuan kalau zona merah, sampai pukul 18.00 WIB hanya take away, zona orange boleh makan di tempat 50 persen dari kapasitas tapi sampai jam 18.00. Lalu zona kuning boleh dine in 70 persen, dan zona hijau 100 persen dari total kapasitas boleh makan di tempat,” ujarnya.

Karena itu, Emil berharap, pelaku usaha agar dapat mengindahkan keputusan tersebut. Dirinya meminta Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508/Depok untuk membantu pengawasan tempat usaha.

“Dimohon Kapolres dan Dandim untuk melakukan operasi yustisi dan penertiban ketaatan jam buka restoran. Semua pihak akan memonitor kebijakan ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER