Ilustrasi: Gedung Balaikota Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor003/479-Huk/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020. Penerbitan SE tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 86491/MPK.F/TU/2020 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020.
Dalam SE itu, ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pertama, seluruh kantor instansi pemerintahan dan masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020. Kemudian besok, 1 Oktober 2020 warga diminta untuk mengibarkan bendera satu tiang mulai pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya, hari ini masyarakat juga diminta untuk mendengarkan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio, dan media dalam jaringan (daring).
Terakhir, pada 1 Oktober 2020 masyarakat bisa mengikuti Peringatan Hari Kesaktian Pancasila melalui siaranTVRI. Atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan danKebudayaan RI. Hal tersebut dilakukan karena peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…
MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…
MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…