Sabtu, 23 November, 2024

Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19

MONITOR, Semarang – Pihak Kepolisian tidak menahan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna, kepada wartawan di Semarang, Selasa (29/9/2020).

Iskandar menjelaskan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu kepada siapapun pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

- Advertisement -

Menurut Iskandar, penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

“Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER