PARLEMEN

PKS Tolak Usul Pemerintah terkait Perizinan Berusaha di Sektor Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja

MONITOR, Jakarta – Pembahasan tentang Perizinan Berusaha di sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja ternyata masih berlanjut. Meskipun sebelumnya Pemerintah menyatakan mencabut 193 butir daftar inventarisasi masalah (DIM) klaster pendidikan, tetapi nyatanya Pemerintah mengajukan norma baru terkait perizinan berusaha lembaga pendidikan. 

Pemerintah mengusulkan 2 ayat baru terkait perizinan berusaha di sektor pendidikan, yakni: (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur  dengan Peraturan Pemerintah.

Menanggapi usul tersebut, anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKS, Mulyanto, mendesak Pemerintah mencabut secara keseluruhan pasal terkait pendidikan. “Jangan disisakan. Tidak usah tanggung-tanggung, apalagi dengan menambah norma baru,” tegas Mulyanto. 

Menurut Mulyanto, norma baru usulan pemerintah tersebut secara filosofis tetap mengasumsikan bahwa pendidikan adalah sektor komersil yang bersifat laba, sehingga memerlukan Perizinan Berusaha.   

Padahal Panja RUU Cipta Kerja sudah sepakat menyatakan pendidikan adalah tugas Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana tujuan pendidikan adalah untuk mewujudkan manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

“Ini bukan dimensi komersial, namun nir laba,” imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini. 

Mulyanto menambahkan, pendidikan adalah masalah vital dan merupakan amanah konstitusi kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian penyelenggaraan pendidikan harus dijauhkan dari niat komersialisasi.  

“Ini adalah tugas Pemerintah, sebagai representasi dari Negara. Negara tidak boleh melepas tanggung-jawabnya dalam masalah pendidikan ini dan menyerahkannya pada mekanisme pasar, melalui prinsip laba dan liberalisasi pendidikan.  

Pendidikan itu bukan komoditas industri jasa. Ini adalah soal tanggung-jawab sosial Negara dan kita semua bagi masa depan negeri ini.  

Karenanya, PKS menolak komersialisasi pendidikan dengan semangat liberal-kapitalistik, yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagang komersil industri jasa, yang  longgar bagi lembaga pendidikan asing,” tegas Mulyanto. 

PKS menilai Pemerintah terkesan memaksakan diri dengan penambahan norma baru ini. Padahal sebenarnya, sektor pendidikan ini tidak terkait langsung dengan upaya membangun kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif serta penciptaan lapangan kerja, yang menjadi inti dari RUU Cipta Kerja.

“Karena itu Pemerintah  sebaiknya tidak usah menambah norma baru terkait Perizinan Berusaha tersebut.
Tidak harus juga kita menyamakan nomeklatur perizinan di sektor pendidikan dengan Perizinan Berusaha. Karena kita telah sepakat, bahwa sektor pendidikan tidak masuk dalam sektor “berusaha”, sehingga tidak memerlukan “Perizinan Berusaha”.

Biarlah sektor pendidikan diatur secara penuh dalam UU Eksiting yang ada, ” tegas Mulyanto.

Recent Posts

Menag Salurkan Daging DAM Haji 2025 dan Bantuan untuk Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan bantuan Kementerian Agama kepada Pondok Pesantren Najmul…

6 jam yang lalu

Menag Serahkan Bantuan Rp37,95 Miliar bagi Penyintas Bencana di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus menunjukkan konsistensinya dalam mendampingi penyintas banjir Sumatra Barat, Sumatra…

7 jam yang lalu

TNI dan Kemhan Sinergi Bangun Jembatan Gantung di Aceh

MONITOR, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersinergi dengan Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) terus memacu…

9 jam yang lalu

Menteri UMKM Lepas Ekspor Rotan Sukoharjo ke Spanyol

MONITOR, Jawa Tengah - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor…

9 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Literasi Al-Qur’an di Sekolah, Asesmen Nasional Jadi Fondasi Kebijakan Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat komitmen peningkatan literasi Al-Qur’an di lingkungan pendidikan nasional.…

10 jam yang lalu

Rekor, Pendaftar PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Tembus 11 Ribu

MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat untuk musim haji 1447…

11 jam yang lalu