Jumat, 29 Maret, 2024

Pilkada Watch: Presiden Abai dengan Regulasi yang Ditekennya Sendiri

Hal itu terkait dengan belum ditetapkannya Sekjen KPU RI

MONITOR, Jakarta – Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch, Algooth Putranto, menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkesan memaksakan agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar dalam kondisi tidak optimal.

Hal itu, menurut Putranto, karena pesta demokrasi lima tahunan itu dilakukan tidak saja di tengah tren kasus Covid-19 yang cenderung meningkat, namun juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kondisi secara struktur organisasi yang belum lengkap. 

Untuk diketahui, Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal (Pansel Sekjen) KPU RI telah menghasilkan tiga nama Calon Sekjen KPU RI pada 24 Juli 2020.

Ketua Pansel Sekjen KPU RI, Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020 mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI itu.

- Advertisement -

Mereka yakni Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bernad Dermawan Sutrisno, Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Achmad Djohari, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edy Mulya.

“Sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum juga menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital. Padahal Pilkada akan digelar dalam hitungan tiga bulan lagi. Saya melihat Presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sekadar informasi, dasar hukum Sekjen KPU RI adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi.

Dalam beleid tersebut, termaktub wewenang Sekjen KPU RI yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pilkada tidak berlangsung jujur dan adil,” ujar Putranto.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER