POLITIK

PKS Minta Paslon Pilkada yang Bandel Digugurkan

MONITOR, Jakarta – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan para pasangan calon yang melanggar aturan protokol kesehatan di Pilkada digugurkan. Ia menilai, aturan sanksi saat ini belum tegas.

“Seharusnya paslon yang melanggar protokol kesehatan sekali saja langsung digugurkan,” ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (28/9).

“Ketentuan sanksi yang ada sekarang belum cukup keras dan tegas untuk membuat paslon di Pilkada taat protokol kesehatan,” tambahnya.

Ia mengatakan hal tersebut wajar, mengingat para paslon akan memanfaatkan peluang saat kampanye semaksimal mungkin untuk menang.

“Jika aturannya tidak tegas, mereka akan tetap bandel,” tukas Anggota Komisi II DPR RI ini.

Recent Posts

Komisi I DPR Kutuk Serangan Israel terhadap Prajurit TNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengutuk keras serangan…

3 jam yang lalu

Sidang Perdana Korupsi Satelit Navayo Digelar di Jakarta, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Pengadilan Militer

MONITOR, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit Navayo…

4 jam yang lalu

Pemerintah Klaim Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global

MONITOR, Jakarta - Sektor manufaktur nasional kembali menunjukkan ketahanannya di tengah ketidakpastian kondisi global seperti…

6 jam yang lalu

Apresiasi Inovasi Kopi Rempah KEPOTA, Komisi IV DPR ajak Masyarakat Hilirisasi Produk Hutan

MONITOR, Bogor - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi produk perhutanan sosial…

6 jam yang lalu

H+9 Lebaran 2026 Arus Balik Masih Tinggi, 670 Ribu Kendaraan Melintas di GT Cikampek Utama

MONITOR, Cikampek — Arus balik Lebaran 1447 Hijriah dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta masih…

8 jam yang lalu

Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

MONITOR, Semarang — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut industri kreatif dapat menjadi laboratorium bagi pengembangan…

9 jam yang lalu