PERTANIAN

Petani Disarankan Gabung Poktan untuk Mudahkan Pemanfaatan Asuransi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian kembali mengajak para petani di Sinjai untuk memanfaatkan asuransi agar terhindar dari kerugian akibat gagal panen. Ajakan ini disampaikan mengingat masih minimnya lahan pertanian di Sinjai yang diasuransikan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan asuransi adalah bagian penting untuk menjaga lahan.

“Ada kondisi-kondisi dimana lahan pertanian terganggu, bahkan hingga gagal panen. Di saat seperti itu, manfaat asuransi akan sangat dirasakan petani. Oleh karena itu, kita selalu mengajak para petani untuk memanfaatkan asuransi,” tuturnya, Jumat (25/9/2020).

Ditambahkan Mentan SYL, petani tidak boleh menutup diri terhadap informasi yang bisa mengancam atau pun membantu menjaga lahan. Harus ada langkah antisipatif agar lahan selalu terjaga, seperti mengikuti asuransi.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tidak akan memberatkan petani.

“Asuransi tidak memberatkan, justru dengan asuransi lahan pertanian akan dilindungi. Lahan yang gagal panen akan mendapatkan klaim asuransi dan bisa menjadi modal buat petani untuk segera menanam lagi,” katanya.

Untuk mengikuti AUTP, petani bisa bergabung dengan kelompok tani. Selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan NIK, luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan. Setelah itu, data akan direkap koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.

“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi. Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP,” terangnya.

Bentuan premi sebesar 80% akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.

Di Sinjai, lahan yang diasuransikan tahun 2019 hanya 1,5 persen, atau sekitar 251 hektare dari total luas lahan pertanian 16.322 hektare.

Padahal, petani hanya harus membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare, dari jumlah sebenarnya yaitu Rp180 ribu. Atau pemerintah pusat membantu meringankan petani dengan subsidi Rp144 ribu.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

6 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

1 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

1 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu