KALIMANTAN

Kapolda Kalsel: Bubarkan Kampanye Melanggar Prokes

MONITOR, Banjarmasin – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Nico Afinta, memerintahkan anggotanya untuk bertindak tegas termasuk pembubaran jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada 2020, terlebih saat masa kampanye.

“Bubarkan kegiatan kampanye melanggar protokol kesehatan. Kita harus tegas demi keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi,” ungkapnya kepada wartawan di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (25/9/2020).

Berbeda dengan yang lazim terjadi, pada Pilkada Serendak 2020 yang dilaksanakan di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini, KPU RI pun mengeluarkan peraturan yang mencegah kerumunan massa.

Di antaranya melarang gelaran kampanye menggunakan pentas seni, panen raya, atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan hingga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.

“Apabila peringatan tak diindahkan, petugas berhak menghentikan dan membubarkan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Pelakunya kami proses hukum,” kata Nico.

Dasar hukumnya, menurut Nico, mulai dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular serta pasal 212 dan pasal 218 KUHP, yang mengatur tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya.

Afinta menyarankan agar pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan sarana virtual seperti media sosial, konferensi video hingga aplikasi Zoom dalam menyampaikan programnya ke pemilih.

“Saya apresiasi waktu pengundian nomor urut kemarin berjalan tertib dan semua mematuhi protokol kesehatan. Massa pendukung juga kami lakukan penyekatan agar tak berkerumunan di satu titik,” ujarnya.

Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung selama 71 hari dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada Gubernur Kalsel diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu petahana Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Derajat. Pilkada juga dilaksanakan di lima kabupaten dan dua kota.

Recent Posts

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

3 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

4 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

5 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

6 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

7 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

7 jam yang lalu