Jumat, 29 Maret, 2024

Kapolda Kalsel: Bubarkan Kampanye Melanggar Prokes

“Kita harus tegas demi keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi“

MONITOR, Banjarmasin – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Nico Afinta, memerintahkan anggotanya untuk bertindak tegas termasuk pembubaran jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada 2020, terlebih saat masa kampanye.

“Bubarkan kegiatan kampanye melanggar protokol kesehatan. Kita harus tegas demi keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi,” ungkapnya kepada wartawan di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (25/9/2020).

Berbeda dengan yang lazim terjadi, pada Pilkada Serendak 2020 yang dilaksanakan di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini, KPU RI pun mengeluarkan peraturan yang mencegah kerumunan massa.

Di antaranya melarang gelaran kampanye menggunakan pentas seni, panen raya, atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan hingga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.

- Advertisement -

“Apabila peringatan tak diindahkan, petugas berhak menghentikan dan membubarkan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Pelakunya kami proses hukum,” kata Nico.

Dasar hukumnya, menurut Nico, mulai dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular serta pasal 212 dan pasal 218 KUHP, yang mengatur tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya.

Afinta menyarankan agar pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan sarana virtual seperti media sosial, konferensi video hingga aplikasi Zoom dalam menyampaikan programnya ke pemilih.

“Saya apresiasi waktu pengundian nomor urut kemarin berjalan tertib dan semua mematuhi protokol kesehatan. Massa pendukung juga kami lakukan penyekatan agar tak berkerumunan di satu titik,” ujarnya.

Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung selama 71 hari dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada Gubernur Kalsel diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu petahana Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Derajat. Pilkada juga dilaksanakan di lima kabupaten dan dua kota.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER