SUMATERA

Roni Dihukum Cambuk Sebanyak 175 Kali

MONITOR, Banda Aceh – Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.

Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh itu berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9/2020). Adapun terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk itu bernama Roni bin M. Hasan.

Berdasarkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah, Roni terbukti bersalah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap Roni terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena Roni gagal melaksanakan seluruh hukuman.

Di hukuman ke-48, Roni mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena Roni mengaku kesakitan. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan Roni sebelum ditangani Polda Aceh.

Selain terpidana pemerkosaan, Kejari Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin tersebut.

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T. Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M. Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Serta Ikhwani bin Alm M. Daud, Muksalmina bin Rasyidin dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Recent Posts

MAN 2 Surakarta Kembali Bawa Pulang Medali Emas FIKSI Nasional

MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Surakarta kembali meraih Medali Emas pada Festival…

2 jam yang lalu

Terkait Umrah Mandiri, Gus Irfan Tegaskan Keberadaan PPIU Tetap Dibutuhkan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor…

4 jam yang lalu

Kemenperin Terus Kembangkan Industri Kreatif Jadi Pilar Ekonomi Baru Dunia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri kreatif sebagai salah satu pilar…

5 jam yang lalu

MRC 2025 Resmi Ditutup, Ini Pesan Wamenag Romo Syafi’i!

MONITOR, Bogor - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa Islam adalah agama…

7 jam yang lalu

Kemenag Umumkan Juara MRC 2025, Berikut Daftarnya!

MONITOR, Bogor - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan para pemenang Madrasah Robotics Competition (MRC)…

8 jam yang lalu

UIN Jakarta Sambut Kunjungan Menteri Wakaf Suriah

MONITOR, Jakarta - Sejalan dengan program internasionalisasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperluas jejaring kerja…

11 jam yang lalu