Kamis, 25 April, 2024

Roni Dihukum Cambuk Sebanyak 175 Kali

Hukuman itu dilakukan Kejari Banda Aceh karena Roni terbukti bersalah melakukan pemerkosaan

MONITOR, Banda Aceh – Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.

Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh itu berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9/2020). Adapun terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk itu bernama Roni bin M. Hasan.

Berdasarkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah, Roni terbukti bersalah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap Roni terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena Roni gagal melaksanakan seluruh hukuman.

- Advertisement -

Di hukuman ke-48, Roni mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena Roni mengaku kesakitan. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan Roni sebelum ditangani Polda Aceh.

Selain terpidana pemerkosaan, Kejari Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin tersebut.

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T. Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M. Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Serta Ikhwani bin Alm M. Daud, Muksalmina bin Rasyidin dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER