Jumat, 29 Maret, 2024

Ungkap Kebakaran Kejagung, Penyidik Panggil Ahli dari IPB dan UI

Polri telah memeriksa sebanyak 50 saksi termasuk enam ahli pada rentang 21-24 September 2020

MONITOR, Jakarta – Sejumlah ahli dari beberapa kampus ternama seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Gabungan Polri terkait penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Enam orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta),” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, kepada media di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Hingga saat ini, Ferdy mengatakan, penyidik pun terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pada Kamis (24/9/2020) ini, penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut.

“Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung,” katanya.

- Advertisement -

Ferdy menyampaikan, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Polri telah memeriksa sebanyak 50 saksi termasuk enam ahli pada rentang 21-24 September 2020.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik atau korsleting melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejagung RI, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik Bareskrim Polri pun terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Kejagung RI yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER