PERTANIAN

Kementan Ajak Petani Sikka Manfaatkan Asuransi

MONITOR, NTT – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) kembali mengingatkan petani pentingnya mengasuransikan lahan. Apalagi untuk daerah yang rawan mengalami ancaman gagal panen seperti di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Di tahun 2020, tanaman jagung gagal panen akibat serangan hama Ulat Grayak dan kekeringan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 3.231,5 hektare yang tersebar di 12 kecamatan. Selain itu, terdapat lahan seluas 1.028 hektare yang mengalami kerusakan ringan di 21 kecamatan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, mengasuransikan lahan di daerah daerah yang rawan terhadap bencana adalah pilihan terbaik.

“Salah satu keunggulan asuransi adalah membuat petani bisa beraktivitas dengan tenang. Dengan mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), petani tidak akan terdampak kerugian. Petani justru memiliki modal untuk tanam kembali,” tutur Mentan SYL, Selasa (22/9/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa mengcover lahan pertanian dari berbagai ancaman.

“Asuransi menjaga lahan petani dari ancaman kerugian akibat serangan hama seperti hama wereng, ulat, tikus, dan lainnya. Atau akibat cuaca ekstrim yang menyebabkan banjir atau kekeringan, termasuk bencana alam,” katanya.

Untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), petani bisa bergabung dengan kelompok tani. Selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan NIK, luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan. Setelah itu, data akan direkap koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.

“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi. Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP,” terangnya.

Bentuan premi sebesar 80% akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan

Recent Posts

Personel TNI AU Gabungan Makassar Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI Angkatan Udara

MONITOR, Makassar - Segenap personel TNI Angkatan Udara Gabungan Makassar yang terdiri dari Komando Operasi…

8 jam yang lalu

Panglima TNI Ajak Prajurit TNI Perkuat Dedikasi kepada NKRI

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Apel Khusus dalam rangka kegiatan…

10 jam yang lalu

Dahnil Azhar Apresiasi Kebijakan Arab Saudi dalam Penangguhan Sementara Visa Umrah Jelang Musim Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan apresiasi atas kebijakan terbaru Pemerintah…

13 jam yang lalu

BKSAP DPR Vokal Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang IPU Hingga Buat Delegasi Israel Walk Out

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan…

14 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,8 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+7 Libur Idulfitri 1446H, 80,6% Kendaraan Telah Kembali Ke Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.848.445 kendaraan kembali ke wilayah…

15 jam yang lalu

Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok, Puan Dorong Ada Mitigasi Guna Antisipasi Dampak pada Kehidupan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti melemahnya nilai tukar rupiah yang kini…

15 jam yang lalu