HUKUM

Dewas KPK Tak Temukan Gratifikasi di Kasus Firli

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi di kasus Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter dengan rute Baturaja, Palembang, hingga tiba di Jakarta.

“Dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan, termasuk diskon,” ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Namun kendati demikian, Tumpak mengatakan, Dewas KPK memutuskan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya di Palembang pada Sabtu (20/6/2020) dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020).

Tumpak menjelaskan bahwa dalam pertimbangan majelis etik Dewas KPK, bukan Firli Bahuri yang menginisiasi penyewaan helikopter tersebut. Firli dinilai hanya meminta informasi soal helikopter.

“Tidak ada perintah langsung ke Kevin (ajudan Firli) terkait penyewaan heli, tapi secara implisit terperiksa (Firli) minta Kevin untuk mencari informasi, maka Kevin selaku ajudan pun mencarikan informasi tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Tumpak mengatakan, Kevin pun lalu menyampaikan bahwa ada helikopter yang disewakan PT Air Pasifik Utama dengan harga sewa Rp7 juta per jam.

“Lalu terperiksa (Firli) menyampaikan ‘coba cek betul harga sewanya berapa dan berapa lama penerbangan sampai ke sana?’ Setelah itu Kevin mengatakan ‘lebih cepat durasi waktu perjalanan dari Palembang ke Baturaja dibanding hanya menggunakan mobil yang butuh waktu lebih kurang 5 jam’,” katanya.

Namun, menurut Tumpak, berdasarkan keterangan yang disampaikan Firli, ia tidak mengetahui apakah uang sewa sebesar Rp7 juta per jam itu harga diskon atau bukan.

“Terperiksa mengaku penggunaan helikopter itu bukanlah menunjukkan kesombongan atau life style, bukan bertujuan tidak menunjukkan gaya hidup terperiksa yang berlebih-lebihan, beda cerita kalau seminggu sekali sewa pesawat dan makan di restoran mewah dan itu tidak pernah dilakukan terperiksa,” ungkapnya.

Selain itu, Anggota Dewas KPK Artidjo, membacakan keterangan Firli yang menilai bahwa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut, dan Firli pun mengaku tidak mengetahui salahnya di mana.

“Tidak pernah berpikir oleh terperiksa naik helikopter akan ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti namun hal itu tidak merugikan kelembagaan KPK, namun terperiksa mohon maaf kepada majelis,” ujar Artidjo dalam sidang.

Kendati demikian, Firli pun tetap dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan agar sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

Recent Posts

Belajar dari Australia Barat, Prof Rokhmin Dorong Akuakultur Indonesia Naik Kelas

MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…

2 jam yang lalu

Menaker: Polteknaker Harus Jadi Contoh Siapkan Talenta Inovatif

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…

2 jam yang lalu

Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) terus membuktikan resiliensi dan kepemimpinannya di industri jalan tol nasional dengan mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional…

18 jam yang lalu

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

2 hari yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

3 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

3 hari yang lalu