Jumat, 19 April, 2024

Dewas KPK Tak Temukan Gratifikasi di Kasus Firli

“Penyedia sudah memberikan keterangan bahwa tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan, termasuk diskon”

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi di kasus Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter dengan rute Baturaja, Palembang, hingga tiba di Jakarta.

“Dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan, termasuk diskon,” ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Namun kendati demikian, Tumpak mengatakan, Dewas KPK memutuskan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya di Palembang pada Sabtu (20/6/2020) dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020).

Tumpak menjelaskan bahwa dalam pertimbangan majelis etik Dewas KPK, bukan Firli Bahuri yang menginisiasi penyewaan helikopter tersebut. Firli dinilai hanya meminta informasi soal helikopter.

- Advertisement -

“Tidak ada perintah langsung ke Kevin (ajudan Firli) terkait penyewaan heli, tapi secara implisit terperiksa (Firli) minta Kevin untuk mencari informasi, maka Kevin selaku ajudan pun mencarikan informasi tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Tumpak mengatakan, Kevin pun lalu menyampaikan bahwa ada helikopter yang disewakan PT Air Pasifik Utama dengan harga sewa Rp7 juta per jam.

“Lalu terperiksa (Firli) menyampaikan ‘coba cek betul harga sewanya berapa dan berapa lama penerbangan sampai ke sana?’ Setelah itu Kevin mengatakan ‘lebih cepat durasi waktu perjalanan dari Palembang ke Baturaja dibanding hanya menggunakan mobil yang butuh waktu lebih kurang 5 jam’,” katanya.

Namun, menurut Tumpak, berdasarkan keterangan yang disampaikan Firli, ia tidak mengetahui apakah uang sewa sebesar Rp7 juta per jam itu harga diskon atau bukan.

“Terperiksa mengaku penggunaan helikopter itu bukanlah menunjukkan kesombongan atau life style, bukan bertujuan tidak menunjukkan gaya hidup terperiksa yang berlebih-lebihan, beda cerita kalau seminggu sekali sewa pesawat dan makan di restoran mewah dan itu tidak pernah dilakukan terperiksa,” ungkapnya.

Selain itu, Anggota Dewas KPK Artidjo, membacakan keterangan Firli yang menilai bahwa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut, dan Firli pun mengaku tidak mengetahui salahnya di mana.

“Tidak pernah berpikir oleh terperiksa naik helikopter akan ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti namun hal itu tidak merugikan kelembagaan KPK, namun terperiksa mohon maaf kepada majelis,” ujar Artidjo dalam sidang.

Kendati demikian, Firli pun tetap dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan agar sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER