HUKUM

Dalami Kasus Nurhadi, KPK Panggil Empat Orang Saksi

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa keempat saksi itu berasal dari unsur notaris dan wiraswasta.

“Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Ali menegaskan bahwa pemanggilan keempat saksi tersebut untuk terus mendalami perbuatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi saat masih menjabat Sekretaris MA.

Empat saksi yang dipanggil, yakni notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Musa Daulae serta tiga wiraswasta masing-masing Soepriyo Waskito Adi, Hari Purwanto dan Aris Simbolon.

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun dugaan penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima Nurhadi kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Recent Posts

Menperin: Jamaah Haji Raih Dua Pahala Jika Beli Produk Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh…

6 jam yang lalu

Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka Kembali 1 Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka…

9 jam yang lalu

TNI Kerahkan Alat Berat dan Jembatan Bailey Pulihkan Akses Aceh-Sumut

MONITOR, Lhokseumawe - TNI terus bergerak cepat dalam menangani dampak bencana alam di wilayah Aceh…

9 jam yang lalu

Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat perannya dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden…

10 jam yang lalu

Menag Dorong Percepatan Dana Abadi Pesantren dan Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya percepatan implementasi dana abadi pesantren serta…

11 jam yang lalu

Gelar Tes DNA Keluarga Jemaah Ghaib Haji 2025, Kemenag: Ikhtiar Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus berikhtiar menemukan jemaah haji Indonesia yang dinyatakan hilang (ghaib)…

13 jam yang lalu