HUKUM

Dalami Kasus Nurhadi, KPK Panggil Empat Orang Saksi

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa keempat saksi itu berasal dari unsur notaris dan wiraswasta.

“Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Ali menegaskan bahwa pemanggilan keempat saksi tersebut untuk terus mendalami perbuatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi saat masih menjabat Sekretaris MA.

Empat saksi yang dipanggil, yakni notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Musa Daulae serta tiga wiraswasta masing-masing Soepriyo Waskito Adi, Hari Purwanto dan Aris Simbolon.

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun dugaan penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima Nurhadi kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Recent Posts

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri manufaktur nasional melalui transformasi teknologi digital…

3 jam yang lalu

Puan: Gelombang PHK di Bali Bukti Sektor Ketenagakerjaan RI Tengah Rapuh, Pemerintah Harus Bertindak Nyata

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian serius terhadap gelombang pemutusan hubungan…

5 jam yang lalu

14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji saat ini memasuki fase pemulangan, tercatat 8.826 jemaah haji…

6 jam yang lalu

Perluas Wawasan Global Mahasiswa, Universitas Islam Depok gelar Program Student Mobility ke Malaysia dan Thailand

MONITOR, Kualalumpur - Universitas Islam Depok (UID) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda berwawasan…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Konektivitas UMKM dengan Industri Besar Melalui Skema Holding

MONITOR, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Menengah, Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Bagus…

7 jam yang lalu

Kebijakan Imigrasi Trump Keras, BKSAP DPR Usul RI Buat Satgas Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti…

8 jam yang lalu