HUKUM

Kuasa Hukum Sebut Pinangki Tak Terima Uang USD500 Ribu

MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa kliennya menerima uang sebesar USD500.000 dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, setelah persidangan kasus Fatwa MA untuk Djoko Tjandra dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam persidangan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat itu, Aldres menegaskan bahwa Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.

“Uang USD500.000 itu tidak diberikan kepada Ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada Ibu Pinangki,” ungkapnya usai persidangan.

Menurut Aldres, ada beberapa materi dakwaan yang tidak sinkron. Misalnya, dalam dakwaan pertama, Pinangki dituduh menerima janji uang sebesar USD500.000 dari USD1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Tetapi dalam dakwaan ketiga, menurut Aldres, Pinangki dituduh bermufakat dan akan memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu poin keberataan kami minggu depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldres juga membantah adanya pengakuan Pinangki yang disebut berinisiatif bertemu Djoko Candra pada September 2019 lalu. Menurut Aldres, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara. 

“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” katanya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 rencana aksi. Aldres mengungkapkan bahwa rencana aksi itu bukan berasal dari Pinangki. Menurut Aldres, kliennya justru tidak tahu menahu soal rencana aksi itu.

“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau enggak yang jadi. Dan Jaksa tadi tiga kali menyebutkan, itu tidak terlaksana,” ungkapnya.

Aldres menegaskan bahwa banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, menurut Aldres, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberatan pihaknya.

“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan disampaikan minggu depan. Intinya, kami keberatan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan. Detail keberatan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan minggu depan saja,” ujarnya.

Recent Posts

Pembangunan Masjid PPG, Dekan FITK UIN Jakarta tegaskan Visi Besar Ekosistem Akademik dan Spiritual Kampus

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus menunjukkan…

4 jam yang lalu

Komisi Bidang Anak DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Jangan Tutup Mata pada Sistem yang Gagal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengecam keras kasus kekerasan…

7 jam yang lalu

Komisi IV DPR Tegur Bulog yang Belum Tuntaskan Realisasi Bantuan Pangan Februari-Maret

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyayangkan ketidakmampuan Bulog…

8 jam yang lalu

Ketua DPR Berduka untuk Korban Kecelakaan KRL, Minta Keamanan Jalur Kereta Ditingkatkan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa kepada korban insiden kecelakaan kereta…

8 jam yang lalu

Didorong LPDB, Koperasi Tanaoba Lais Manekat Jadi Kakak Asuh Koperasi Desa di Indonesia Timur

MONITOR, Jakarta - Transformasi koperasi di Indonesia Timur terus bergulir. Tidak sekadar entitas bisnis, koperasi…

8 jam yang lalu

RPB Minahasa Selatan Ekspor Perdana Olahan Sabut Kelapa ke China

MONITOR, Minahasa Selatan – Produk olahan sabut kelapa dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil…

8 jam yang lalu