Sabtu, 20 April, 2024

LPSK Siap Lindungi Saksi di Kasus Djoko Tjandra

“LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku dan ahli dalam perkara terkait”

MONITOR, Jakarta – Penanganan perkara terkait skandal tersangka kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Polri telah menetapkan beberapa tersangka lainnya.

Pada saat proses penegakan hukum yang sedang berjalan, publik dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejagung RI. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut sehingga saat ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.  

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, berharap pengusutan para pihak yang terlibat pada kasus terkait Djoko Tjandra itu dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimilikinya.

“Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

- Advertisement -

Mencermati pihak yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan adanya pihak terkait lain yang sedang dikembangkan penyidik, didapati adanya berbagai macam latar belakang profesi, diantaranya penegak hukum yakni jaksa, polisi dan advokat, instansi yang berwenang untuk mengurus kependudukan dan imigrasi, politikus, serta pihak yang memiliki latar belakang swasta/pengusaha. 

“LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait,” ujar Hasto.

Secara khusus, Hasto berharap agar Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborators dengan membuka peran pelaku utama lainnya serta mengungkap tindak pidana yang terjadi.

Selain itu, Hasto mengatakan, LPSK mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau justice collaborator agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait. 

Hal itu, menurut Hasto, untuk meyakinkan saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksiannya tersebut.

“LPSK siap bekerjasama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas,” katanya.

Sebagai langkah awal, Hasto menyebutkan, LPSK telah melakukan komunikasi baik dengan Polri maupun Kejagung RI, namun belum mendapatkan sinyal bagi pemberian perlindungan kepada saksi-saksi terkait. 

Hasto juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan baru atau mengambilalih penanganan perkara atau melakukan supervisi dalam penanganan perkara tersebut sehingga independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum terhindar dari konflik kepentingan.

Hasto menilai, gambaran para pihak yang berkelindan dalam perkara ini menunjukkan adanya praktik mafia hukum atau makelar kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Hasto menegaskan, hal itu penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum oleh negara. Karena bila tidak dituntaskan, maka akan mempengaruhi kepercayaan publik pada proses hukum itu sendiri serta dapat menciderai citra negara hukum sebagaimana amanat konstitusi.

Di samping itu, Hasto mengungkapkan, LPSK juga mendorong Presiden Joko Widodo membentuk tim independen atau gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus Djoko Tjandra agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.  

“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER