Kamis, 28 Maret, 2024

Ini Empat Alasan Pemerintah Enggan Tunda Pilkada 2020

“Presiden telah mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat”

MONITOR, Jakarta – Pemerintah setidaknya menyampaikan empat alasannya kenapa tidak menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah mendiskusikan dan merapatkan semua masukan-masukan dari sejumlah pihak, baik itu yang menginginkan Pilkada Serentak tetap digelar di tahun ini maupun yang menginginkan ditunda.

“Presiden telah mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dan unsur-unsur dari masyarakat ya, semuanya didengar, ada yang ingin menunda, ada yang ingin melanjutkan,” ungkapnya usai Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 yang digelar secara virtual, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Mahfud menyebutkan, termasuk masukan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pun telah dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi.

- Advertisement -

Kemudian, lanjut Mahfud, setelah adanya masukan-masukan tersebut, Presiden Jokowi pun langsung menggelar rapat terbatas dengan jajaran terutama di bidang Polhukam untuk membahasnya.

“Setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan kementerian dan lembaga di bidang Polhukam dan mendiskusikan, pada hari Senin kemarin tanggal 21 September 2020, presiden berpendapat bahwa pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Jadi pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, setidaknya ada empat alasan Pilkada Serentak akan tetap digelar pada Desember 2020 mendatang. Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Alasan yang kedua, jika pilkada ditunda sampai selesainya bencana Covid, maka itu tidak memberi kepastian, karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Di negara-negara yang serangan Covid-nya lebih besar seperti Amerika sekalipun pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara lain juga berlangsung pemilu, tidak ditunda,” katanya.

Ketiga, Mahfud mengungkapkan, pemerintah tidak menginginkan terjadinya kepemimpinan di 270 daerah dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang bersamaan. Sebab, menurut Mahfud, Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, sedangkan situasi di masa Covid-19 ini, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada birokrasi dan sumber daya lain seperti anggaran memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.

“Oleh sebab itu akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan kita ketika 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas,” ungkapnya.

Alasan keempat, lanjut Mahfud, pilkada ini sebenarnya sudah ditunda yang harusnya diselenggarakan pada September 2020 kemudian dimundurkan ke Desember 2020.

“Penundaan sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan tunda itu,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, yang diperlukan saat ini adalah komitmen dari semua pihak untuk bersama-sama menekan masifnya angka penularan Covid-19 di Indonesia, yakni dengan lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sekadar informasi, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 itu juga hadir Mendagri, Ketua Bawaslu, Plh Ketua KPU, Asops Kapolri dan seluruh Sekjen ataupun perwakilan dari partai politik peserta Pilkada Serentak 2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER