MONITOR, Palangka Raya – Polisi menangkap EV, seorang ibu rumah tangga di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), karena diduga memiliki sabu-sabu seberat 58,70 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa EV ditangkap di Jl Hasan Mansyur, Sampit, Jumat (18/9/2020).
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya di Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (19/9/2020).
Hendra menyampaikan, penangkapan EV tidak hanya disaksikan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng saja, tapi juga Ketua RT dan warga setempat.
Awalnya, menurut Hendra, petugas berhasil mengamankan 51,96 gram di lokasi penangkapan pertama. Setelah dikembangkan dan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 6,71 gram di Jl Sumekto Komplek Perumahan Bintang Wijaya Timur Sampit.
“Selain sabu-sabu sebanyak itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, cangkir warna kuning dan sabu-sabu bungkus bundelan plastik,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…