HUKUM

JPU Serahkan Berkas Kasus Jaksa Pinangki ke Pengadilan

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020), untuk segera disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, mengungkapkan bahwa Pinangka disangkakan terlibat kasud pidana dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PSM diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Haru merincikan pasal-pasal yang didakwakan kepada Pinangki yakni primernya pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, lanjut Hari, subsidernya pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Selain itu, Hari mengatakan, pasal primer lainnya adalah pasal 15 juncto pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 88 KUHP.

“Subsider pasal 15 juncto pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 88 KUHP,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Recent Posts

Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat strategi komunikasi publik agar kebijakan ketenagakerjaan lebih mudah…

46 menit yang lalu

Kementan: Peternak Rakyat Tetap Jadi Prioritas dalam Pengembangan Industri Ayam Nasional

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian menegaskan peternak rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri…

50 menit yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

15 jam yang lalu

Rusia, Victory Day, dan Mimpi Pax Russica

Oleh: Boy Anugerah* Setiap tanggal 9 Mei, Rusia melakukan “ritual” rutin kenegaraan yang diselenggarakan di Moskow…

16 jam yang lalu

Kemenperin Dukung IKM Ambil Peran dalam Hilirisasi Industri Buah Tropis

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat program hilirisasi industri nasional yang tidak hanya menyasar…

16 jam yang lalu

Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan seleksi kerja bagi penyandang disabilitas Tuli melalui pertemuan langsung…

16 jam yang lalu