Jumat, 29 Maret, 2024

JPU Serahkan Berkas Kasus Jaksa Pinangki ke Pengadilan

Pinangki disangkakan terlibat dugaan korupsi dan TPPU

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020), untuk segera disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, mengungkapkan bahwa Pinangka disangkakan terlibat kasud pidana dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PSM diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Haru merincikan pasal-pasal yang didakwakan kepada Pinangki yakni primernya pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

- Advertisement -

Kemudian, lanjut Hari, subsidernya pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Selain itu, Hari mengatakan, pasal primer lainnya adalah pasal 15 juncto pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 88 KUHP.

“Subsider pasal 15 juncto pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 88 KUHP,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER